TRIBUN-MEDAN.com - Penggunaan anggaran MBG sudah lama menjadi sorotan masyarakat. Pembongkaran kasus korupsi di BGN menjawab kecurigaan di benak masyarakat selama ini.
Menko Polhukam, Mahfud MD juga menilai hal yang sama.
Namun kata Mahfud, Presiden Prabowo selalau pasang badan membantah isu tersebut.
"Isu tentang korupsi di dalam BGN itu sudah lama, sudah berbulan-bulan diteriakkan tetapi selalu dibela oleh Pak Prabowo."
"Sehingga BGN selalu luput dari tindakan hukum meskipun rakyat sudah mengajukan data dalam banyak hal," kata Mahfud dalam pernyataannya melalui tayangan video di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (3/6/2026).
Soroti Mark Up Pengadaan Barang di BGN
Lebih lanjut Mahfud menyoroti praktek mark up pengadaan barang yang terjadi di BGN.
Seperti pembelian motor listrik, tablet, televisi, hingga pengadaan sarana pendukung lainnya.
Termasuk juga yang jadi sorotan publik adalah pengadaan IT yang disebut mencapai Rp 1,2 triliun.
Mahfud menyebut, ketika masyarakat mempermasalahkan nilai pengadaan barang di BGN yang tak wajar, aparat penegak hukum justru diam.
Pihak BGN pun tak banyak memberikan penjelasan soal pengadaan barang yang nilainya fantastis tersebut.
Akibatnya masyarakat pun marah dan terus mengungkapkan protes atas program MBG yang dijalankan oleh BGN tersebut.
"Terutama adalah dilakukannya mark up pengadaan barang dan jasa seperti membeli motor listrik, tablet, televisi, sarana pendukung SPPG dan banyak lagi. Yang selama ini di masyarakat menjadi sorotan besar termasuk pengadaan IT yang katanya sampai 1,2 triliun."
"Ketika masalah itu dipersoalkan oleh masyarakat, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum, tidak ada penjelasan yang resmi dari pihak BGN sehingga seakan-akan berjalan begitu saja. Masyarakat sudah makin marah, semakin dilontarkan di mana-mana," ungkap Mahfud.
Baca juga: SARWENDAH Dianggap Tak Ada Niat Minta Maaf ke Ruben Onsu: Videonya Hanya Untuk Masyarakat
Baca juga: Redam Gejolak Ekonomi, DPR-Menkeu-BI Gelar Rapat, Istana Sebut Rupiah dan IHSG Anjlok Ulah Spekulan
Kini akhirnya Presiden Prabowo pun merespons protes masyarakat terhadap tata kelola program MBG tersebut, dengan mengerahkan Kejagung untuk memprosesnya secara hukum.
Mahfud pun memberikan apresiasinya atas keputusan Prabowo yang menindak praktek korupsi di BGN ini.
"Dan sekarang Pak Prabowo merespons tidak bawa itu ke pengadilan, periksa korupsinya. Ini bagus," imbuh Mahfud.
Dadan Cs Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, Syarief mengatakan Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
(*/tribun-medan.com)