TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa lembaga pendidikan yang terseret kasus kekerasan seksual di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, bukan merupakan pondok pesantren resmi. Otoritas keagamaan menegaskan tempat tersebut tidak memiliki izin operasional dan hanya berupa lembaga pendidikan biasa.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menjelaskan bahwa kepastian ini diperoleh setelah pihaknya melakukan pemetaan langsung di lapangan serta berkoordinasi dengan Kemenag Demak. Tim di lapangan tidak menemukan plang petunjuk resmi sebagai pesantren, melainkan hanya papan nama bertuliskan "Ma'had".
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kasi Pontren Demak. Tempat itu bukan ponpes, hanya ada tulisan Ma'had yang artinya tempat atau lembaga," ujar Fatkhuronji saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Berawal dari Kecurigaan Suami dan Hasil Visum Korban Anak
Perkembangan penyidikan di Polres Demak mengungkap fakta memilukan terkait penderitaan para korban. Pendamping hukum korban dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Nizar Alqomari, merinci bahwa tindakan bejat yang diduga dilakukan oleh pengasuh lembaga berinisial MT (50) ini menyasar anak-anak dan santri lawas.
Kasus pertama menimpa korban anak yang baru berusia 14 tahun saat mulai tinggal di lembaga tersebut pada 2022 lalu. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban mendesak anaknya yang selalu menangis setiap kali dijenguk. Meski korban tidak berani blak-blakan, hasil visum medis membuktikan adanya robekan pada selaput dara akibat kekerasan seksual. Laporan pertama ini sempat dilayangkan pada 2025 namun dinilai jalan di tempat karena dalih kurang bukti.
Sementara itu, laporan kedua dilengkapi oleh korban berinisial S (25) pada Jumat (5/6/2026). S merupakan santri lama yang bahkan dijodohkan oleh MT dengan ketua pengurus pondok tersebut. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah suami korban menaruh kecurigaan mendalam karena S selalu menangis histeris setiap kali melakukan hubungan suami-istri.
"Ketika didesak, S mengaku telah disetubuhi oleh MT sejak santri dulu. Tindakan tersebut tidak berhenti selepas S berumah tangga. Setiap suaminya keluar, S disetubuhi oleh terduga pelaku," ungkap Nizar. Mengetahui kenyataan tersebut, suami korban langsung keluar dari lembaga dan melaporkan MT ke polisi.
Baca juga: Tokoh Agama di Demak Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Bertambah Jadi Dua Orang
Modus Berkedok Pengobatan Alternatif dan Doktrin 'Taqdim'
Berdasarkan penelusuran tim hukum, MT pada awalnya dikenal masyarakat sebagai tokoh spiritual yang membuka praktik pengobatan alternatif. Ia kemudian mendirikan lembaga berkedok pesantren tanpa izin tersebut sekitar tahun 2019 yang mayoritas santrinya adalah anak-anak perempuan lulusan SD dari luar Kabupaten Demak.
Dalam melancarkan aksinya, MT memperdaya para korban dengan menggunakan doktrin kepatuhan agama atau taqdim (mengabdi) kepada kiai. Dalih sakral ini membuat korban yang rata-rata masih di bawah umur tidak memiliki pilihan dan takut untuk melawan.
"Korban diduga lebih dari dua orang, tetapi mereka takut karena telah didatangi oleh terlapor dengan ancaman jika ikut melapor ke polisi akan dilaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik," kata Nizar.
Bahkan, terduga pelaku MT diketahui sempat melaporkan balik korban anak ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. Pihak pendamping hukum kini mendesak aparat penegak hukum di Polres Demak untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas seluruh praktik kekerasan seksual di Demak ini, serta meminta korban-korban lain yang masih bungkam untuk berani bersuara. (Iwn)