Dua Pengedar Sabu di Kalidoni Palembang Ditangkap, Satu Pelaku Patah Kaki saat Kabur ke Semak-semak
tarso romli June 06, 2026 10:48 PM

Baca juga: Pengedar Sabu 1 Kilo Asal Muratara Dibekuk di Kamar Hotel Palembang, Sudah Sebulan Diintai Polisi


SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Drama pelarian dua pengedar sabu-sabu di Kalidoni Kota Palembang berakhir tragis di tangan aparat kepolisian. Setelah sempat kejar-kejaran hingga ke area semak-semak, kedua pelaku berhasil diringkus oleh personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel. Satu di antara pelaku bahkan harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami cedera parah saat mencoba melarikan diri.

Kedua tersangka yang diamankan adalah SA (41), warga Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, dan IH (34), warga Kelurahan 9 Ilir, Palembang.

Dari tangan kedua pengedar ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 200,45 gram yang dikemas dalam bungkus plastik transparan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel, Kombes Pol. Yulian Perdana, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut sebenarnya berlangsung pada 1 Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Dr. Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Namun, proses pengembangan jaringan baru dirilis secara resmi pada hari ini.

"Penangkapan ini bermula dari tindak lanjut informasi akurat yang kami terima dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di salah satu kontrakan di kawasan Kalidoni. Berbekal informasi tersebut, tim Subdit III langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujar Kombes Pol. Yulian, Sabtu (6/6/2026).

Satu Pelaku Cedera Paha dan Harus Dirontgen

Yulian membeberkan, saat menyadari kedatangan petugas yang mengepung lokasi, kedua tersangka langsung berhamburan keluar rumah dan nekat melompat ke arah semak-semak untuk melarikan diri.

Naas bagi tersangka SA, langkah seribunya justru berujung petaka.

"Saat hendak diamankan, tersangka SA alias Sigit nekat melarikan diri ke area semak-semak. Namun, ia salah berpijak hingga terjatuh dengan keras dan mengakibatkan cedera serius di bagian paha sebelah kanan. Petugas langsung mengevakuasi yang bersangkutan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan tindakan rontgen kaki," jelas Yulian.

Pasok Narkoba ke Sektor Pekerja Perkebunan

Berdasarkan hasil interogasi intensif, kedua tersangka mengaku tidak hanya mengedarkan barang haram tersebut di permukiman padat penduduk di dalam kota Palembang.

Mereka juga mulai melebarkan sayap bisnis haramnya dengan menyasar para pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan karet yang ada di wilayah Sumatera Selatan.

Terkait asal-usul barang, tersangka IH mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu ukuran jumbo tersebut dari seorang bandar lokal berinisial Z, yang saat ini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka IH bertindak sebagai penerima langsung dari DPO berinisial Z. Saat ini tim siber dan lapangan kami masih terus melakukan pengembangan intensif untuk memburu Z serta memetakan jaringan maupun kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam sindikat ini," tegas Yulian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Lubuklinggau Sumsel Pesta Narkoba di Rumah Kosong, Mendadak Digerebek Polisi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.