TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka.
Mahfud menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya merespons berbagai sorotan terhadap program MBG, seraya menegaskan pentingnya penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dilakukan Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.
Ketiganya telah menjalani pemeriksaan dan ditahan setelah penyidik menyatakan memiliki alat bukti yang cukup.
Mahfud MD, menyebut jika Presiden Prabowo Subianto terus memberi pembelaan.
Pembelaan Prabowo pada tata kelola MBG ini pun berimbas pada luputnya BGN dari hukum.
"Sehingga BGN selalu luput dari tindakan hukum meskipun rakyat sudah mengajukan data dalam banyak hal," kata Mahfud dalam pernyataannya melalui tayangan video di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut Mahfud menyoroti praktek mark up pengadaan barang yang terjadi di BGN.
Seperti pembelian motor listrik, tablet, televisi, hingga pengadaan sarana pendukung lainnya.
Termasuk juga yang jadi sorotan publik adalah pengadaan IT yang disebut mencapai Rp 1,2 triliun.
Mahfud menyebut, ketika masyarakat mempermasalahkan nilai pengadaan barang di BGN yang tak wajar, aparat penegak hukum justru diam.
Baca juga: Tak Terima Dijadikan Tumbal, Sony Sanjaya Siap Blak-blakan Bongkar Nama Besar di Kasus Dapur MBG
Pihak BGN pun tak banyak memberikan penjelasan soal pengadaan barang yang nilainya fantastis tersebut.
Akibatnya masyarakat pun marah dan terus mengungkapkan protes atas program MBG yang dijalankan oleh BGN tersebut.
"Terutama adalah dilakukannya mark up pengadaan barang dan jasa seperti membeli motor listrik, tablet, televisi, sarana pendukung SPPG dan banyak lagi. Yang selama ini di masyarakat menjadi sorotan besar termasuk pengadaan IT yang katanya sampai 1,2 triliun."
"Ketika masalah itu dipersoalkan oleh masyarakat, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum, tidak ada penjelasan yang resmi dari pihak BGN sehingga seakan-akan berjalan begitu saja. Masyarakat sudah makin marah, semakin dilontarkan di mana-mana," ungkap Mahfud.
Kini akhirnya Presiden Prabowo pun merespons protes masyarakat terhadap tata kelola program MBG tersebut, dengan mengerahkan Kejagung untuk memprosesnya secara hukum.
Mahfud pun memberikan apresiasinya atas keputusan Prabowo yang menindak praktek korupsi di BGN ini.
"Dan sekarang Pak Prabowo merespons tidak bawa itu ke pengadilan, periksa korupsinya. Ini bagus," imbuh Mahfud.
Terungkap awal mula Presiden Prabowo Subianto mencium adanya kecurangan yang dilakukan oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Untuk mengungkapkan kecurigaan tersebut, orang nomor satu di Indonesia ini memanggil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Setelah dilakukan penelurusan mendalam terhadap aliran dana dan pengelolaan anggaran di BGN, terungkap kebohongan yang dilakukan oleh Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kini ketiga orang tersebut harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Adapun awal mula kecurigaan Prabowo berasal dari banyaknya laporan negatif dari berbagai pihak mengenai kondisi internal lembaga pengelola makanan gratis tersebut.
“Waktu saya mendapat laporan-laporan itu saya panggil Kepala BPKP dan juga Kepala PPATK, dan saya panggil berapa pejabat lain, saya tanya 'Tolong saya mendapat laporan tentang BGN,” kenang Prabowo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo saat memberikan pidato dalam acara bertajuk ‘Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition’ di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan penelusuran, pergerakan senyap ini sejatinya telah diatur sejak awal minggu.
Presiden awalnya dijadwalkan bertemu dengan Kepala BPKP dan Kepala PPATK pada Senin malam (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Istana Jakarta
Namun, pertemuan penting tersebut harus dijadwal ulang karena satu dan lain hal.
Pertemuan rahasia itu akhirnya baru terlaksana pada Selasa siang (2/6/2026) di rumah dinas Widya Chandra.
Di sana, Presiden menerima laporan mengenai hasil penelusuran keuangan dari kedua lembaga pengawas tersebut.
Setelah mengantongi bukti awal, Presiden langsung bergeser untuk menggelar rapat tertutup di Wisma Danantara pada sore harinya.
Tak butuh waktu lama setelah rangkaian pertemuan itu, keputusan pencopotan langsung dieksekusi.
Pada Selasa malam, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari mendadak menggelar konferensi pers.
Pengumuman pencopotan pimpinan BGN dilakukan secara resmi di Kantor Presiden, tepat di bawah ruangan tempat Presiden biasa memimpin sidang kabinet paripurna.
Prabowo menegaskan bahwa laporan mengenai kekurangan dan penyelewengan di BGN sebenarnya sudah lama masuk ke mejanya.
Menurutnya, kegagalan atau kerusakan di dalam sebuah lembaga selalu berhulu dari kualitas para pimpinannya.
“Dalam setiap organisasi selalu pengaruh pimpinan sangat, sangat besar. Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak bener, tidak kompeten, atau tidak jujur,” tegas Presiden.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.
Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.
Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.