Publik Sudah Lama Teriak Korupsi MBG, tapi Tak Ada Tindakan, Mahfud MD: Selalu Dibela Pak Prabowo
ninda iswara June 07, 2026 02:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus memicu berbagai tanggapan dari sejumlah tokoh nasional.

Salah satunya datang dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud menyoroti penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.

Menurut Mahfud, dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG sebenarnya bukan isu baru

 Ia menyebut berbagai peringatan dan kritik dari masyarakat telah bermunculan sejak berbulan-bulan lalu.

Baca juga: Aktivitas Janggal Diler Motor Listrik MBG Sebelum Kasus BGN Terkuak, Ada Orang tapi Tertutup Rapat

Program yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu, kata Mahfud, telah lama menjadi sorotan publik terkait potensi penyimpangan anggaran dan tata kelolanya.

Namun, Mahfud menilai berbagai kritik yang muncul saat itu tidak mendapat respons yang memadai.

Bahkan, ia menilai ada pembelaan yang membuat isu tersebut tidak berkembang ke ranah hukum.

Akibatnya, dugaan pelanggaran yang disuarakan masyarakat disebut tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Isu tentang korupsi di dalam BGN itu sudah lama, sudah berbulan-bulan diteriakkan tetapi selalu dibela oleh Pak Prabowo."

"Sehingga BGN selalu luput dari tindakan hukum meskipun rakyat sudah mengajukan data dalam banyak hal," kata Mahfud dalam pernyataannya melalui tayangan video di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud sebagai respons atas perkembangan terbaru kasus yang kini menyeret sejumlah mantan petinggi BGN ke proses hukum.

Soroti Mark Up Pengadaan Barang di BGN

Lebih lanjut Mahfud menyoroti praktek mark up pengadaan barang yang terjadi di BGN.

Seperti pembelian motor listrik, tablet, televisi, hingga pengadaan sarana pendukung lainnya.

Termasuk juga yang jadi sorotan publik adalah pengadaan IT yang disebut mencapai Rp 1,2 triliun.

Mahfud menyebut, ketika masyarakat mempermasalahkan nilai pengadaan barang di BGN yang tak wajar, aparat penegak hukum justru diam.

Pihak BGN pun tak banyak memberikan penjelasan soal pengadaan barang yang nilainya fantastis tersebut.

Akibatnya masyarakat pun marah dan terus mengungkapkan protes atas program MBG yang dijalankan oleh BGN tersebut.

"Terutama adalah dilakukannya mark up pengadaan barang dan jasa seperti membeli motor listrik, tablet, televisi, sarana pendukung SPPG dan banyak lagi. Yang selama ini di masyarakat menjadi sorotan besar termasuk pengadaan IT yang katanya sampai 1,2 triliun."

"Ketika masalah itu dipersoalkan oleh masyarakat, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum, tidak ada penjelasan yang resmi dari pihak BGN sehingga seakan-akan berjalan begitu saja. Masyarakat sudah makin marah, semakin dilontarkan di mana-mana," ungkap Mahfud.

Baca juga: Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar, Seret Tokoh Eksekutif

PANDANGAN MAHFUD MD - Mahfud MD tanggapi soal dugaan korupsi di program MBG
PANDANGAN MAHFUD MD - Mahfud MD tanggapi soal dugaan korupsi di program MBG (Youtube/Mahfud MD Official)

Kini akhirnya Presiden Prabowo

Mahfud menyoroti penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.

Menurut Mahfud, dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG sebenarnya bukan isu baru.

Ia menyebut berbagai peringatan dan kritik dari masyarakat telah bermunculan sejak berbulan-bulan lalu.

Program yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu, kata Mahfud, telah lama menjadi sorotan publik terkait potensi penyimpangan anggaran dan tata kelolanya.

Namun, Mahfud menilai berbagai kritik yang muncul saat itu tidak mendapat respons yang memadai.

Bahkan, ia menilai ada pembelaan yang membuat isu tersebut tidak berkembang ke ranah hukum.

Akibatnya, dugaan pelanggaran yang disuarakan masyarakat disebut tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Isu tentang korupsi di dalam BGN itu sudah lama, sudah berbulan-bulan diteriakkan tetapi selalu dibela oleh Pak Prabowo."

"Sehingga BGN selalu luput dari tindakan hukum meskipun rakyat sudah mengajukan data dalam banyak hal," kata Mahfud dalam pernyataannya melalui tayangan video di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud sebagai respons atas perkembangan terbaru kasus yang kini menyeret sejumlah mantan petinggi BGN ke proses hukum.

un merespons protes masyarakat terhadap tata kelola program MBG tersebut, dengan mengerahkan Kejagung untuk memprosesnya secara hukum. 

Mahfud pun memberikan apresiasinya atas keputusan Prabowo yang menindak praktek korupsi di BGN ini.

"Dan sekarang Pak Prabowo merespons tidak bawa itu ke pengadilan, periksa korupsinya. Ini bagus," imbuh Mahfud.

Dadan Cs Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain itu, Syarief mengatakan Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

(TribunTrends/Tribunnews/Faryyanida Putwiliani)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.