Imbas Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama Polri, DPR Tegas Tak Setuju
Putra Dewangga Candra Seta June 07, 2026 09:32 AM

 

SURYA.co.id – Wacana membuka jabatan utama di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bagi kalangan sipil profesional memunculkan perdebatan baru.

Di tengah dorongan reformasi kelembagaan yang disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, sejumlah pihak menilai karakter dan tugas kepolisian memiliki kekhususan yang tidak dapat disamakan dengan institusi sipil lainnya.

Salah satu penolakan datang dari Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Politikus Partai NasDem itu menilai usulan agar sejumlah jabatan strategis Polri dapat diisi oleh sipil profesional tidak sesuai dengan desain kelembagaan kepolisian yang telah diatur dalam konstitusi.

Menurut Rudianto, Polri bukan sekadar organisasi birokrasi, melainkan alat negara yang memiliki mandat khusus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polri ini adalah alat negara yang didesain dengan tanggung jawab khusus kepada negara. Menurut hemat saya, (usulan itu) tidak pas dan tidak relevan," kata Rudianto, Jumat (5/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

DPR Soroti Kompetensi Khusus yang Dimiliki Polisi

POLEMIK PERPOL 10 - Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Ia mengungkap tujuan di balik Perpol nomor 10 tahun 2025 yang menjadi polemik.
POLEMIK PERPOL 10 - Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Ia mengungkap tujuan di balik Perpol nomor 10 tahun 2025 yang menjadi polemik. (kompas.com)

Rudianto menjelaskan bahwa anggota Polri dibentuk melalui proses pendidikan dan pembinaan yang berbeda dengan aparatur sipil pada umumnya.

Setiap personel harus melewati tahapan rekrutmen dan pendidikan berjenjang, mulai dari Bintara hingga Akademi Kepolisian (Akpol).

Menurutnya, pendidikan tersebut tidak hanya membekali kemampuan administratif atau manajerial, tetapi juga membentuk kompetensi khusus dalam bidang penyelidikan dan penyidikan.

"Pejabat Polri harus punya kompetensi khusus dan yang memahami itu di internal kepolisian adalah polisi sendiri. Mereka yang paling memahami roh dan semangat sebagai alat negara," ucapnya.

Rudianto menilai kemampuan tersebut menjadi faktor penting yang membedakan kepolisian dari institusi sipil lainnya, terutama dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Baca juga: Alasan Menteri HAM Natalius Pigai Minta Begal Jangan Ditembak dan Teroris Ditangkap Hidup-hidup

Jabatan Strategis Dinilai Tidak Bisa Disamakan dengan ASN

Dalam pandangan Rudianto, jabatan pimpinan di lingkungan Polri memiliki karakter yang berbeda dibandingkan posisi birokrasi umum.

Karena itu, menurut dia, pengisian jabatan penting di tubuh kepolisian perlu mempertimbangkan latar belakang dan kompetensi yang relevan dengan tugas kepolisian.

Ia bahkan mengibaratkan Polri bersama TNI sebagai instrumen negara yang menjadi "pedang keadilan" Presiden dalam menjaga ketertiban dan pertahanan nasional.

"Tidak bisa kemudian jabatan-jabatan penting ini diisi oleh yang tidak punya latar belakang atau ilmu pengetahuan berkaitan dengan institusi kepolisian," tegas Rudianto.

Alasan Polisi Bisa Menjabat di Lembaga Sipil

BEGAL DITEMBAK - Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Pigai baru-baru ini menyatakan menolak wacana untuk begal ditembak ditempat.
BEGAL DITEMBAK - Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Pigai baru-baru ini menyatakan menolak wacana untuk begal ditembak ditempat. (kompas.com)

Rudianto juga menanggapi argumen Natalius Pigai yang menyinggung banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga sipil.

Menurutnya, penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian dilakukan karena adanya kebutuhan penegakan hukum yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

Beberapa contoh yang ia sebut antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga posisi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS).

"Kenapa anggota Polri bisa bertugas di institusi luar kepolisian? Karena di situ ada tugas-tugas penegakan hukum yang ada sangkut pautnya dengan Polri. Polisi memang didesain dan dilatih menjadi penyelidik serta penyidik," tuturnya.

Pigai Usulkan Jabatan Non-Operasional Dibuka untuk Sipil

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memberikan ruang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di Polri.

Jabatan yang dimaksud mencakup bidang pendukung organisasi seperti pengelolaan sumber daya manusia (SDM), keuangan, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," ucap Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Pigai menilai usulan tersebut sejalan dengan praktik yang diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern.

Selain itu, menurutnya, langkah tersebut dapat menciptakan keseimbangan karena selama ini banyak anggota Polri yang juga menempati posisi strategis di kementerian maupun lembaga sipil.

Perdebatan mengenai keterlibatan sipil dalam jabatan strategis Polri menunjukkan adanya dua pendekatan berbeda dalam memandang reformasi kepolisian.

Di satu sisi, usulan Natalius Pigai menitikberatkan pada penguatan profesionalisme dan tata kelola modern melalui keterlibatan tenaga ahli dari luar institusi.

Di sisi lain, penolakan yang disampaikan Rudianto Lallo menekankan pentingnya menjaga karakter khusus Polri sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki sistem pendidikan, kultur organisasi, dan kompetensi teknis yang berbeda dari birokrasi sipil.

Ke depan, pembahasan revisi UU Polri berpotensi menjadi ruang penting untuk menentukan sejauh mana keseimbangan antara kebutuhan modernisasi organisasi dan pelestarian karakter dasar institusi kepolisian dapat dicapai.

Polemik Soal Tembak Begal

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal tanpa melalui proses hukum.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas instruksi Kapolda Lampung Helfi Assegaf yang meminta jajaran kepolisian menindak tegas pelaku begal dengan tembak di tempat.

Pigai menegaskan bahwa tindakan menghilangkan nyawa seseorang tanpa prosedur hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional.

Menurut dia, aparat penegak hukum tetap wajib mengedepankan proses hukum meskipun menghadapi pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“ Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Pigai menjelaskan, dalam prinsip hukum internasional, pelaku tindak kekerasan termasuk teroris seharusnya ditangkap hidup-hidup untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau bisa, dalam prinsip hukum Internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap," ujarnya.

Menurut Pigai, ada dua alasan utama mengapa pelaku kejahatan perlu diamankan dalam keadaan hidup.

Pertama, negara tidak boleh merampas hak hidup warga negara tanpa dasar hukum yang jelas.

Kedua, pelaku kejahatan dapat menjadi sumber informasi penting bagi aparat untuk membongkar jaringan maupun motif tindak kriminal.

“Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," tutur Pigai.

Pigai juga menanggapi adanya dukungan sebagian masyarakat terhadap tindakan tegas berupa tembak di tempat bagi pelaku begal.

Menurut dia, dukungan tersebut muncul karena masih rendahnya pemahaman mengenai prinsip HAM.

“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia. Negara tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip," tegasnya.

Meski menolak tindakan di luar prosedur hukum, Pigai menilai negara tetap memiliki kewajiban menjaga keamanan masyarakat.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta meningkatkan pengamanan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

“Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Helfi Assegaf menginstruksikan jajarannya untuk menembak di tempat pelaku begal. Instruksi itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Lampung pada Jumat (15/5/2026).

“Tidak ada toleransi bagi pelaku begal, saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap tembak di tempat bagi pelaku begal," kata Helfi, Jumat.

"Tidak ada toleransi dan ini kami buktikan, silakan jangan coba-coba Tapi yang jelas kami perintahkan seluruh jajaran tembak di tempat untuk pelaku begal karena meresahkan masyarakat," tegasnya.

Helfi menyebut aksi begal saat ini dinilai tidak lagi dipicu faktor ekonomi semata. Menurut dia, sebagian pelaku melakukan pencurian untuk membeli narkoba.

Perdebatan mengenai tindakan tegas terhadap pelaku begal kembali memunculkan dua sudut pandang besar di tengah masyarakat.

Di satu sisi, publik menginginkan rasa aman dan mendukung langkah cepat aparat terhadap kriminal jalanan yang dianggap semakin meresahkan. Namun di sisi lain, prinsip hak asasi manusia tetap menempatkan proses hukum sebagai landasan utama dalam penegakan keadilan.

Pernyataan Menteri HAM menunjukkan bahwa pemerintah menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara keamanan publik dan perlindungan hak warga negara.

Sementara itu, instruksi tegas dari aparat kepolisian mencerminkan tekanan besar untuk menekan angka kriminalitas yang memicu keresahan masyarakat.

Dalam praktiknya, penggunaan tindakan tegas oleh aparat tetap diatur dalam prosedur hukum dan standar operasional tertentu, terutama ketika petugas menghadapi situasi yang membahayakan keselamatan.

Karena itu, polemik ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, terutama terkait batas antara tindakan represif dan perlindungan HAM dalam penanganan kejahatan jalanan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.