SIM yang Telat Diperpanjang Harus Bikin Baru atau Bisa Diurus Lagi? Begini Kata Polisi
Evan Saputra June 07, 2026 10:39 AM

BANGKAPOS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat seseorang untuk mengendarai kendaraannya.

Namun, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa aktifnya habis.

Jika terlambat melakukan perpanjangan, SIM tidak bisa langsung diperpanjang dan pemilik harus mengajukan penerbitan baru.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat Kemensos 2026 Dibuka 8 Juni, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Aturan tersebut masih kerap menjadi pertanyaan masyarakat, terutama bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Itu perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.

“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Prianggo menegaskan, jika telat memperpanjang SIM, pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pada pasal tersebut dijelaskan, jika SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.

“Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru,” terangnya.

Artinya, pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan harus kembali mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal, termasuk melengkapi persyaratan administrasi, menjalani tes kesehatan, psikologi, ujian teori, hingga praktik berkendara.

Karena itu, pengendara disarankan memperhatikan tanggal masa berlaku SIM agar tidak perlu mengulang proses penerbitan baru yang memakan waktu lebih panjang.

Saat ini, layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satpas, SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum masa berlaku habis.

Sementara itu, tarif pembuatan baru maupun perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rinciannya:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000, pembuatan baru Rp 120.000

Perpanjangan SIM B: Rp 80.000, pembuatan baru Rp 120.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000, pembuatan baru Rp 100.000

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000, pembuatan baru Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Kompas/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.