Diperiksa Penyidik, Ponsel Sony Sonjaya jadi Kunci, Daftar 26 Nama Terlibat Korupsi MBG, Tokoh Besar
ninda iswara June 07, 2026 11:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Menurut pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga melibatkan lebih dari 30 orang.

Informasi tersebut disebut berasal langsung dari kliennya yang kini berstatus tersangka.

Sony Sonjaya sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini terus menjadi sorotan seiring berkembangnya proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Selain Sony, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sejumlah nama lain sebagai tersangka.

Di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Dadan Hindayana Tak Kompeten di BGN, Langgar Hukum: Lebih Parah dari yang Terungkap

Elza mengungkapkan bahwa keterangan mengenai banyaknya pihak yang diduga terlibat diperoleh dari Sony selama proses pendampingan hukum.

Menurutnya, informasi itu menjadi bagian dari fakta yang diketahui kliennya terkait perkara yang tengah berjalan.

Lebih lanjut, Elza menjelaskan bahwa daftar nama yang disebut-sebut terkait kasus tersebut tersimpan di dalam ponsel milik Sony.

Perangkat tersebut saat ini telah berada dalam penguasaan penyidik setelah disita oleh Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian perkara.

"(Orang yang terlibat) 26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik," katanya dikutip dari YouTube tvOne, Sabtu (6/6/2026).

Dia mengatakan nama-nama yang diklaim terlibat adalah tokoh besar. Namun, dia enggan untuk menjelaskan orang yang dimaksud.

"Kami sudah minta untuk BAP-nya mem-backup keterangannya (Sony). Ada chatting ada di situ, ada di handphone-nya (Sony)," katanya.

Elza berharap orang-orang yang dimaksud diperiksa oleh penyidik Kejagung untuk dimintai keterangannya.

Dia mengatakan ketika mereka diperiksa, akan diketahui titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dijualbelikan dan pelaku yang menjualbelikan.

Ia mengakui bahwa orang yang mengawasi dan akses masuk ke sistem terkait pengajuan pembangunan SPPG adalah Sony. 

Namun, lantaran permintaan yang begitu masif, akhirnya situs untuk pendaftaran SPPG ditutup. 

"Sehingga, siapa yang menginginkan itu (kuota SPPG), masuk dalam proses itu dan animonya kan banyak dan sangat berlebihan, akhirnya ditutuplah itu," ujarnya.

Elza mengatakan setelah itu, akun pribadi milik Dadan dan Sony dibuka untuk memenuhi permintaan lainnya.

Meskipun permintaan begitu masif, dia menuturkan banyak pihak yang mengajukan tidak memenuhi syarat.

Salah satunya terkait biaya pembangunan SPP yang mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, sambungnya, ada kendala lain yakni permintaan dari Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan percepatan terkait pembangunan SPPG.

"Sebenarnya sudah full. Ada titik-titik yang belum terpenuhi. Tapi karena kesulitan ya karena kan MBG itu dapurnya kan sampai Rp1,5-2 miliar. Nggak semua orang punya dan Presiden ada permintaan percepatan," katanya.

Elza menuturkan akhirnya Sony menunjuk pihak-pihak yang memenuhi syarat untuk membangun SPPG.

Namun, menurut Elza, pihak-pihak tersebut justru tidak membangun dapur MBG tetapi diduga memperjualbelikannya.

Sehingga, dia menilai permasalahan jual beli titik tidak diketahui secara langsung oleh Sony.

Dia menyebut kliennya baru mengetahui adanya praktik semacam itu setelah mendapat laporan.

"Ternyata banyak yang minta banyak terkait titiknya. Ternyata setelah dapat laporan Pak Sony, titik-titik itu tidak dibangun (dapur) MBG, tapi dijualbelikan. Mungkin itu masalahnya," katanya.

Elza mengeklaim Sony tidak pernah terlibat langsung dalam praktik jual beli titik-titik SPPG.

Hal itu membuat Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Dia tidak mau semuanya ditimpakan ke dia karena dia merasa tidak terlibat dalam jual beli titik. Semuanya sepertinya kesalahan ditimpakan kepada klien saya dan dia ingin membuka ini agar bisa mengetahui siapa yang melakukan ini," katanya.

Baca juga: Publik Sudah Lama Teriak Korupsi MBG, tapi Tak Ada Tindakan, Mahfud MD: Selalu Dibela Pak Prabowo

NASIB SONY SONJAYA - Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
NASIB SONY SONJAYA - Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Sony dkk. Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kejagung mengungkap kasus yang menjerat Sony dkk. berawal dari terbitnya surat perintah pada 29 Mei 2026 lalu.

Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menuturkan setelah adanya surat perintah tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap Sony dkk Pusung sebagai saksi.

Setelah itu, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Kantor BGN dan kediaman Dadan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026).

Hasilnya, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik milik Sony dkk.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief dalam konferensi pers.

Akhirnya, Dadan dkk. dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Dadan dkk.

Padahal, MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.

Syarief mengatakan Dadan, Sony, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Padahal, sambungnya, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas dia.

Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG memperoleh uang miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.

Sony dkk. Diduga Mark Up Pengadaan Barang

Tak cuma itu, Dadan dkk juga diduga melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Akibatnya, mereka melakukan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

Syarief menuturkan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. 

Selain itu, Dadan dkk. juga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.

Salah satu pengadaan yang diduga di-mark up oleh Dadan dkk, yakni pengadaan motor listrik hingga televisi.

Syarief mengatakan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit diduga ada mark up. Adapun nilai pengadaan proyek tersebut mencapai Rp1 triliun.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

(TribunTrends/Tribunnews/Yohanes Liestyo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.