Ulah Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Buat Polisi Harus Panjat Atap Warga, 15 Butir Ekstasi Disita
Shinta Dwi Anggraini June 07, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ahmad Ravin Al Hakim, warga Lorong Tawakal, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.

Pemuda berusia 25 tahun ini ditangkap di Jalan Bangka, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka sempat membuang barang bukti ke atap rumah warga hingga polisi harus memanjat mengambil narkoba tersebut.

Dari tersangka diamankan barang bukti sebungkus plastik klip bening berisikan 15 butir ekstasi, dengan rincian 13 butir berbentuk tulang berlogo Heineken warna kuning dan 2 butir berbentuk tulang berlogo Heineken warna merah muda.

Selain itu juga diamankan dari tersangka HP Vivo Y33S warna biru muda.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi menjelaskan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Bangka.

"Kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya Rabu, 3 Juni 2026 lalu kami tangkap," ungkap Romi pada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Awalnya di lokasi ada seorang laki-laki yang sedang berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan, anggota langsung mendekati orang tersebut.

Namun, tersangka justru melempar sesuatu ke atas atap genteng rumah warga sekitar, saat itulah anggota di lapangan langsung menangkap pelaku.

“Tersangka kami amankan, dan benda yang dibuang ternyata ekstasi," ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersangka Ahmad mengakui ekstasi adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka terancam pidana paling rendah 5 tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara," ungkapnya.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.