SURYA.co.id– Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan kritik terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam keterangannya di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/6/2026), Isnur menilai proses hukum yang saat ini berjalan masih berfokus pada pelaku lapangan dan belum menyentuh pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pernyataan itu disampaikan ketika kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa.
Sebagai salah satu tokoh advokasi hak asasi manusia di Indonesia, Muhammad Isnur mengatakan kelompok masyarakat sipil telah melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.
Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan menemukan indikasi keterlibatan lebih banyak pihak dibandingkan yang saat ini diproses dalam persidangan.
“Di peristiwa Andrie Yunus kami dengan tegas menemukan ada 16 pelaku lapangan. Di lapangannya bukan hanya levelnya mayor, sampai levelnya letkol. Kami temukan inisialnya ada, namanya ada, kami sudah bongkar,” kata Isnur di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/06/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Isnur menegaskan bahwa temuan tersebut telah disampaikan kepada publik dan menjadi bagian dari perhatian kelompok masyarakat sipil terhadap perkembangan perkara.
Dalam pernyataannya, Isnur juga menyoroti pentingnya pengungkapan pihak-pihak yang diduga berada di balik pelaksanaan aksi penyiraman air keras tersebut.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan komitmen untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri jaringan perintah maupun sumber pendanaan yang terkait.
“Bahkan saat Pak Prabowo berjanji akan membongkar secara maksimal, termasuk jejaringnya, siapa yang memberi dana, di perkara Andrie, Pak Prabowo berjanji untuk itu,” ujarnya.
Namun, Isnur menilai perkembangan perkara hingga saat ini belum menunjukkan pengungkapan yang lebih luas sebagaimana harapan sejumlah pihak.
“Bahkan Pak Prabowo tidak bisa membuktikan janjinya, hanya omon-omon. Bisa kalah oleh pelaku di lapangan yang hanya mengarah ke empat orang,” kata Isnur.
Baca juga: Sosok Hakim Suparna yang Kabulkan Sebagian Gugatan Andrie Yunus, Perintahkan Polda Lanjut Penyidikan
Dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, empat oknum BAIS TNI telah didudukkan sebagai terdakwa.
Mereka adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.
Oditur militer menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan lebih subsider.
Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menuntaskan berbagai kasus yang melibatkan unsur aparat.
Dalam kesempatan terpisah di Jakarta pada 19 Maret 2026, Prabowo juga membuka kemungkinan pembentukan tim independen guna menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Kita bisa pertimbangkan (pembentukan tim pencari fakta independen), asal independen ya,” kata Prabowo di Jakarta, Kamis (19/03/2026) malam.
Menurut Prabowo, independensi menjadi syarat penting agar tim dapat bekerja secara objektif dan dipercaya publik.
YLBHI berpandangan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini masih berfokus pada pelaku lapangan.
Organisasi bantuan hukum tersebut menilai masih terdapat ruang untuk mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.
Pernyataan Muhammad Isnur menarik perhatian karena datang dari salah satu figur yang selama ini aktif mengawal isu hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia.
Fokus kritiknya bukan pada persidangan yang sedang berlangsung, melainkan pada dugaan belum terungkapnya rantai komando dan pihak yang diduga berada di balik aksi kekerasan tersebut.
Perdebatan mengenai apakah pengusutan cukup berhenti pada pelaku lapangan atau harus menelusuri pihak yang diduga memberi perintah menjadi isu penting dalam kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis.
Karena itu, perkembangan perkara Andrie Yunus diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana proses hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Muhammad Isnur adalah advokat dan aktivis hak asasi manusia yang saat ini dikenal sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2022–2026.
Ia terpilih pada akhir 2021 untuk menggantikan Asfinawati setelah sebelumnya aktif sebagai Ketua Bidang Advokasi YLBHI.
Lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini telah lama berkecimpung dalam dunia advokasi hukum dan pembelaan hak asasi manusia. Dalam perjalanan kariernya, Muhammad Isnur banyak terlibat dalam pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menghadapi persoalan hukum, pelanggaran HAM, maupun ketidakadilan sosial.
Ia juga dikenal sebagai salah satu suara kritis dalam berbagai isu kebijakan publik yang berkaitan dengan demokrasi, kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, reformasi hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Sebagai pemimpin YLBHI, Muhammad Isnur konsisten mendorong penguatan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta akses keadilan bagi masyarakat kecil.
Ia kerap menyampaikan pandangan mengenai pentingnya menjaga ruang demokrasi, mengawasi kebijakan negara yang berpotensi merugikan hak-hak warga, serta memperjuangkan hak buruh, petani, masyarakat adat, dan kelompok marginal lainnya.
Di kalangan aktivis dan praktisi hukum, Muhammad Isnur dikenal sebagai advokat publik yang aktif menyuarakan keadilan sosial dan reformasi hukum.
Kepemimpinannya di YLBHI melanjutkan tradisi organisasi tersebut sebagai lembaga yang fokus pada bantuan hukum struktural, penguatan demokrasi, dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat yang kurang mendapatkan akses perlindungan hukum.