TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Liburan sebuah keluarga wisatawan mancanegara mendadak terganggu setelah uang tunai yang mereka simpan di kamar saat menginap di sebuah resort di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, hilang saat ditinggal sarapan, Kamis 4 Juni 2026.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan terduga pelaku, seorang pria asal Banyuwangi berinisial UM (31).
Informasi dihimpun Tribun Bali, Minggu 7 Juni 2026, diketahui bahwa wisatawan tersebut menginap pada Rabu 3 Juni 2026 malam.
Saat berada di dalam kamar, dan sebelum tidur, wisatawan itu menyimpan uang tunai sebesar 600 Dolar Amerika Serikat (USD), 2.000 Rupee India, serta Rp 3,4 juta di dalam kamar.
Baca juga: Polisi Ungkap Cara Kerja Komplotan Maling di Denpasar Bali, Intai Lokasi, CCTV Kunci Penangkapan
Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wita, korban meninggalkan kamar untuk menikmati sarapan yang disediakan resort di restoran yang relatif jauh dari kamar.
Saat kembali sekitar satu jam kemudian, korban curiga karena posisi dompet yang disimpan di dalam tas telah berubah dari tempat semula.
Kecurigaan itu terbukti. Setelah diperiksa, uang tunai dalam dompet sudah hilang.
Korban kemudian mengecek laci meja kamar dan mendapati uang yang disimpan di sana juga raib.
Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 14,5 juta. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Ubud.
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Ubud.
Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri petunjuk yang mengarah pada pelaku.
Hasil penyelidikan membawa polisi kepada UM, pria berusia 31 tahun asal Banyuwangi. Ia berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
Dalam pemeriksaan, UM mengakui telah mengambil uang milik korban saat kamar dalam keadaan kosong.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti berupa 600 USD, 2.000 Rupee India, dan uang tunai Rp 3,4 juta yang diduga hasil pencurian.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kata dia, kasus berhasil diungkap berkat respons cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan dari korban.
"Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kamar untuk sarapan. Setelah laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti," ujarnya.
Kini UM dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)