Ketagihan Judi Online, Pria di Musi Rawas Tega Gelapkan Motor Teman Akrab
Yandi Triansyah June 07, 2026 12:27 PM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU — Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuklinggau Timur menangkap Pebri Yanti (37), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel). 

Pebri diringkus setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik teman akrabnya sendiri, Agus Diansyah (33), demi memuaskan kecanduan judi online jenis slot.

Kapolsek Lubuklinggau Timur melalui Kanit Reskrim Ipda Vherry Andora mengungkapkan, aksi penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di lapangan voli Kantor Camat Lubuklinggau Timur I.

Saat itu, korban sedang asyik bermain voli ketika tersangka datang menghampirinya untuk meminjam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 5710 KAQ milik korban. 

Kepada korban, tersangka berdalih ingin pergi sebentar ke SPBU terdekat untuk menyetorkan sejumlah uang.

"Karena mereka sudah saling mengenal dekat sejak tahun 2022, korban tidak menaruh curiga sama sekali dan langsung memberikan izin," ujar Vherry saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Kecurigaan korban mulai muncul setelah ditunggu hingga pertandingan voli selesai pada pukul 18.30 WIB, tersangka tak kunjung mengembalikan motor tersebut. 

Korban sempat melakukan pencarian mandiri ke pihak keluarga tersangka, namun hasilnya nihil hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke kantor polisi.

Berbekal laporan korban, tim opsnal Polsek Lubuklinggau Timur langsung melakukan penyelidikan lapangan. 

Tersangka Pebri akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediaman orang tuanya pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan berdalih nekat menggelapkan motor karena ketagihan judol," jelas Vherry.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor matik milik sahabatnya itu kepada seorang perempuan yang tidak dikenalnya di daerah Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, seharga Rp3,7 juta.

Seluruh uang hasil penjualan yang jauh di bawah harga pasaran tersebut diakui tersangka telah habis tak bersisa untuk didepositokan ke situs judi online slot. 

Saat ini, tersangka beserta sisa barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.