SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Ahmad Nasuhi (57), pengemudi mobil Toyota Fortuner maut yang menabrak sejumlah kendaraan hingga menewaskan dua orang di bawah Stasiun LRT Cinde, kini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Pihak kepolisian menyebut mantan terpidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya tersebut memiliki riwayat penyakit bawaan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Lantas AKBP Hendyanto Panusunan membenarkan kondisi kesehatan terkini dari pengendara Fortuner bernomor polisi BG 1857 UP tersebut.
Baca juga: Sosok Sopir Fortuner Maut di Cinde Ternyata Eks Napi Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang
"Yang bersangkutan masih dirawat karena sebelumnya sudah memiliki riwayat sakit. Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mendapatkan keterangan medis perihal penyakit yang diderita pasien," ujar Hendyanto didampingi Kanit Gakkum Iptu Hermanto, Minggu (7/6/2026) pagi.
Meskipun sedang dirawat, Hendyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan awal dari Ahmad Nasuhi terkait insiden tabrakan beruntun yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) sore lalu.
Hingga saat ini, Satlantas Polrestabes Palembang terus bergerak cepat untuk mengusut tuntas kecelakaan yang merenggut nyawa pengendara motor Devi Yanto (39) dan sopir angkot Ahmad Ridwan (53) tersebut. Polisi memastikan telah melakukan gelar perkara awal.
"Untuk kasus laka lantas ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya yang ditemukan di TKP," jelas Hendyanto.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa status hukum pengemudi Fortuner maut ini akan segera diumumkan secara transparan kepada publik apabila hasil gelar perkara lanjutan telah menetapkannya sebagai tersangka.
Ahmad Nasuhi yang merupakan warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, sebelumnya menjadi sorotan karena statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya yang baru saja menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat.