Kasus Pengusaha Palembang Aniaya Sopir Truk Berakhir Damai
Yandi Triansyah June 07, 2026 12:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengusaha logistik, Junaidi alias Ajun (53), terhadap sopir truknya, Irza (23), berakhir damai. 

Kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan masing-masing di kepolisian setelah menjalani proses mediasi melalui jalur Restorative Justice (RJ) di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam.

Sebelumnya, Ajun sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Palembang setelah video aksi pemukulannya menggunakan balok kayu viral di media sosial. 

Di sisi lain, Irza juga dilaporkan oleh pihak perusahaan karena diduga membawa kabur satu unit dump truk operasional.

Penasihat hukum Ajun, Benny Murdani, membenarkan adanya kesepakatan damai tanpa paksaan tersebut.

"Benar sudah terjadi kesepakatan bersama antara kami, kuasa hukum Ajun melalui kuasa hukum Irza untuk mencabut laporan masing-masing di kepolisian. Kedua belah pihak sama-sama mengakui kesalahan dan kekhilafannya," ujar Benny saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).

Kuasa hukum Irza, Amrullah, menegaskan bahwa perdamaian ini berlangsung murni tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak mana pun. 

Ia mengungkapkan, kliennya yang baru bekerja selama satu hari itu mengakui kekhilafannya telah membawa kabur armada truk milik PT Catur Putra Manggala tanpa izin.

Berdasarkan pengakuan Irza, truk tersebut rencananya akan digunakan sebagai akomodasi untuk pulang ke kampung halamannya di Agam, Sumatra Barat. 

Namun, kendaraan tersebut kehabisan bahan bakar minyak (BBM) dan berhenti di sebuah rumah makan di kawasan Banyuasin sebelum akhirnya terlacak oleh GPS perusahaan.

"Mobil itu tidak dijual. Kendaraan tersebut kehabisan minyak dan berhenti di sebuah rumah makan. Klien kami mengakui memang membawa mobil tersebut dan memohon maaf," jelas Amrullah.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, Irza yang merupakan perantau hanya meminta bantuan fasilitas biaya ongkos perjalanan agar bisa segera pulang dan berkumpul kembali bersama anak istrinya di Sumatra Barat. Permintaan tersebut langsung disetujui dan dipenuhi oleh pihak Ajun.

Meski berkas kesepakatan damai dan permohonan pencabutan laporan telah diserahkan oleh kuasa hukum kedua belah pihak kepada Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pada Sabtu malam, pihak kepolisian hingga kini belum memberikan pernyataan resmi.

Penyidik Polrestabes Palembang dilaporkan masih mempelajari dokumen kesepakatan tersebut untuk mengkaji penghentian perkara secara resmi berdasarkan mekanisme Restorative Justice yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.