- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengeklaim terdapat "nama-nama besar" yang berada di balik dugaan penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan, dirinya bukan pihak yang menjadi otak pengaturan maupun dugaan praktik jual beli titik-titik dapur SPPG sebagaimana dituduhkan selama ini.
Karena itu, ia memutuskan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Krisna, kliennya merasa ada pihak-pihak lain yang lebih berpengaruh dan memiliki peran lebih besar dalam perkara yang kini menyeret tiga mantan petinggi BGN tersebut.
Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna tidak menjelaskan secara perinci.
Namun, ia menyebut jumlahnya lebih dari satu orang.
Krisna mengatakan keputusan Sony menjadi JC dilakukan untuk membuka kasus ini secara terang benderang.
Langkah ini, kata dia, sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG.
Krisna menyebut Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Namun, Krisna belum mengungkap identitas nama yang dimaksud.
Lebih lanjut, disampaikan Krisna, surat permohonan sebagai JC segera dikirim secara resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia berharap langkah ini bisa mengungkap kasus ini secara tuntas.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.
Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (4/6) atau sehari setelah mereka dicopot Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (3/6).
Sehari setelah pencopotan itu, pada Rabu pagi, tim Kejagung bergerak menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat dan sejumlah tempat lain.
Tim penyidik juga memeriksa Dadan, Sony, dan Lodewyk di markas Kejagung.
Lalu, pada Rabu sore, Dadan dkk telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka penyidikan di Rutan Salemba oleh Kejagung.
Merespons pencopotan hingga penetapan tersangka Dadan dkk, Prabowo mengaku sedih.
Sebagai pengganti Dadan, Prabowo mengangkat Nanik S Deyang--yang semula Wakil Kepala BGN--jadi Kepala BGN.
Lewat unggahan akun instagram, Sony Sonjaya menulis tangan ucapan selamat untuk Nanik.