Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuka pendaftaran dan seleksi Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK). Terdapat satu formasi kosong yang bisa diperebutkan putra-putri terbaik bangsa.
BS OJK adalah lembaga independen yang bertugas untuk memastikan kinerja hingga tata kelola OJK berjalan dengan baik. Lembaga ini, memang dibentuk untuk membantu DPR mengawasi OJK.
Kehadirannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan itu menyatakan bila anggota BS OJK dipilih dan diseleksi oleh DPR.
Dikutip dari laman DPR RI, Minggu (7/6/2026) berikut ini berbagai syarat yang perlu dipenuhi untuk melamar anggota BS OJK. Simak informasinya yuk!
Syarat Daftar Anggota Badan Supervisi OJK
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Berdomisili di Indonesia
- Mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi
- Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
- Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
- Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun
- Bukan pengurus partai politik saat pencalonan
- Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, industri keuangan non-Bank, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/ atau hukum
- Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/ atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus LJK atau perusahaan yang menyebabkan LJK atau perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Syarat Dokumen
- Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan kesediaan mengikuti proses seleksi dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp 10 ribu
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Daftar kekayaan
- Fotokopi NPWP
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit pemerintah
- SK Jabatan terakhir dan SK Jabatan sebelumnya
- Makalah berisi topik yang menyangkut masalah Supervisi OJK.
Cara Mendaftar Anggota Badan Supervisi OJK
Proses mendaftar lowongan kerja ini dilakukan secara luring atau langsung. Pelamar diharuskan menyerahkan persyaratan administrasi ke Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI.
Adapun alamat yang bisa dituju, yaitu:
Gedung Nusantara I Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Telp. (021) 575-6022.
Penyerahan persyaratan administrasi paling lambat pada 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Jadi perhatikan waktu ini ya detikers!
Demikian informasi pendaftaran atau lowongan anggota BS OJK. Informasi selengkapnya bisa dilihat melalui laman DPR RI, selamat mendaftar!





