Pernah Dipenjara di Jambi, Pria Pengangguran di Muratara Curi Motor Buruh Harian Kebun Sawit
Shinta Dwi Anggraini June 07, 2026 03:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Sempat buron selama 2 bulan, Feri (26) yang sudah mencuri motor milik buruh harian kebun sawit di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, akhirnya ditangkap polisi, Jumat (5/6/2026). 

Feri ternyata bukan pemain baru dalam melakukan aksi kejahatan. Pria pengangguran warga Muratara ini adalah residivis kasus curanmor di Sarolangun, Jambi pada tahun 2019 silam.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B - 16 / IV / 2026 / SPKT/ SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 11 April 2026.

Kanit Reskrim Polres Muratara, Ipda Henry Martadinata saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka terbukti melakukan pencurian sepeda motor pada Jumat, 10 April 2026 lalu sekira pukul 14.30 WIB di Blok 97110510 Divisi I PT Bukit Hijau Estate (BHE) di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

"Korbannya diketahui berinisial Y, seorang buruh harian lepas warga Kota Lubuklinggau," kata Kanit saat dikonfirmasi pada Minggu (7/6/2026).

Dijelaskan Kanit, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka dengan cara masuk ke area perkebunan sawit PT Lonsum di Divisi I, PT Lonsum Bukit Hijau Estate (BHE) Kecamatan Rawas Ilir.

Kemudian tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 2006, nopol BG 5181 HD milik korban yang merupakan karyawan PT Lonsum, saat sedang diparkirkan di dalam kebun dalam keadaan terkunci setang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian," ungkap Kanit.

Mendapat laporan tersebut sambung Kanit, petugas pun langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Hingga akhirnya, setelah 2 bulan kemudian petugas mengetahui keberadaan tersangka.

Selanjutnya masih kata Kanit, pada Jumat tepatnya 5 Juni 2026 pukul 10.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka curanmor atas nama Peri sedang berada di Dusun I, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

Ditambahkan Kanit, menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rawas Ilir, IPTU Andri Firmansyah langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

"Setibanya di lokasi, ternyata informasi tersebut benar, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Kanit.

Akhirnya, tersangka pun berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah itu tersangka langsung dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir guna proses hukum lebih lanjut.

"Selain tersangka, petugas juga mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 2006, nopol BG 5181 HD dan 1 buah buku BPKB dan STNK motor sebagai barang bukti," ucap Kanit.

Lebih lanjut Kanit menjelaskan, dari hasil interogasi awal, tersangka diketahui sebagai residivis kasus curanmor dan pada tahun 2019 tersangka pernah dihukum dalam perkara curanmor di Sarolangun, Jambi.

 

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.