Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan berinisial MSA (28).
Pemuda tersebut diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) demi melancarkan keperluan pribadinya di Indonesia.
Dokumen ITAS yang telah dimanipulasi tersebut diketahui digunakan oleh MSA sebagai syarat administrasi untuk membuka rekening di salah satu bank nasional.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil dibongkar berkat pengawasan ketat terhadap pengungsi mandiri yang tinggal di wilayah Kabupaten Malang.
Baca juga: 4 Anak Harimau Sumatera Lahir di Taman Safari Indonesia Prigen Pasuruan, Konservasi Berbuah Hasil
“Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan bagian dari tugas keimigrasian untuk menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Novianto dalam konferensi pers di Rudenim Surabaya, Sabtu (6/6/2026).
Kasus ini mulai menemui titik terang pada Senin, 25 Mei 2026. Saat itu, petugas Rudenim Surabaya tengah melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) di Karangploso, Kabupaten Malang.
Mendapat informasi mengenai adanya pengungsi mandiri yang menggunakan dokumen tidak sah, petugas langsung mendatangi kediaman MSA untuk melakukan pemeriksaan. Benar saja, petugas menemukan indikasi kuat manipulasi dokumen.
Untuk memastikan keasliannya, pihak Rudenim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang guna memverifikasi data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Hasil pengecekan digital membuktikan bahwa dokumen ITAS milik MSA telah diedit secara ilegal.
Baca juga: Bupati Pasuruan Nilai Langkah Prabowo Rombak Pimpinan BGN untuk Perbaiki Program MBG Sudah Tepat
Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi, memaparkan bahwa MSA sejatinya adalah pengungsi mandiri yang tidak menerima bantuan biaya hidup dari organisasi internasional.
Berdasarkan rekam jejaknya, MSA pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia pada tahun 2018 menggunakan visa pelajar untuk menempuh pendidikan tinggi di salah satu universitas di Malang. Ia mengantongi ITAS resmi yang berlaku hingga 31 Agustus 2022.
“Setelah menyelesaikan studinya, izin tinggal yang dimiliki berakhir dan tidak lagi berada di bawah sponsor perguruan tinggi. Dalam proses berikutnya, MSA mengajukan status pengungsi kepada badan PBB (UNHCR),” kata Rubiyanto.
Namun, demi bisa membuka rekening bank sebagai sarana transaksi digital, MSA nekat mengubah tanggal kedaluwarsa pada lembar dokumen ITAS lamanya agar terlihat seolah-olah masih aktif. Dalam pemeriksaan intensif, MSA pun akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Atas pelanggaran berat ini, pihak imigrasi akan menerapkan tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MSA kini harus menghadapi konsekuensi diusir dari wilayah Indonesia.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku. Yang bersangkutan telah melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian dan akan dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi,” tegas Rubiyanto Sugesi. saat ini pihak imigrasi tengah merampungkan seluruh tahapan administrasi sebelum proses pendeportasian dilaksanakan.