TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo saat ini tengah intensif menyiapkan sejumlah regulasi strategis. Kebijakan ini secara khusus diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik masyarakat, serta mendukung laju pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Terdapat beberapa rancangan regulasi yang sedang disusun secara matang oleh jajaran eksekutif.
Aturan tersebut mencakup penyesuaian pengaturan mengenai kepala desa, wewenang badan permusyawaratan desa (BPD), eksistensi lembaga penyiaran publik lokal, pengelolaan sistem barang milik daerah, hingga menyusun rencana besar pembangunan industri Kabupaten Wonosobo untuk periode dua dekade ke depan, yakni 2026-2046.
Baca juga: Operasi Patuh Candi di Wonosobo Digelar 8-21 Juni 2026, Ada 8 Pelanggaran yang Bakal Ditindak
Di samping itu, dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan, daerah pegunungan ini juga bersiap akan melaksanakan agenda pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar secara bertahap.
"Momentum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi desa, meningkatkan kualitas kepemimpinan desa, serta memastikan terwujudnya pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Afif melalui keterangan tertulis resminya, Minggu (7/6/2026).
Langkah penyusunan aturan turunan mengenai kepala desa beserta badan permusyawaratan desa ini juga sengaja dilakukan sebagai bentuk langkah penyesuaian yang dinamis. Hal tersebut merespons perkembangan regulasi tingkat nasional setelah adanya perubahan pada Undang-Undang Desa serta terbitnya beleid Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Kehadiran media publik pelat merah milik daerah tersebut dinilai sangat krusial fungsinya untuk mendukung asas keterbukaan informasi, meningkatkan kapasitas literasi masyarakat, melestarikan nilai budaya lokal, sekaligus diperkuat sebagai kanal penyebaran informasi mitigasi kebencanaan.
"LPPL Radio Pesona diharapkan berkembang menjadi media publik daerah yang independen, inklusif, edukatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi serta transformasi digital," jelas Afif lebih lanjut.
Selain menggarap sektor penyiaran, pemerintah daerah setempat juga tengah getol menyiapkan formula penyempurnaan regulasi tata cara pengelolaan barang milik daerah (BMD). Tujuannya tak lain guna mendukung sistem pengelolaan aneka aset daerah agar jauh lebih profesional, transparan, akuntabel, dan mutlak harus berbasis teknologi informasi kekinian.
Rangkaian kebijakan makro tersebut diharapkan bakal mampu menciptakan daya nilai tambah yang tinggi bagi setiap produk unggulan milik daerah, namun dengan tetap memperhatikan sekaligus menjaga keseimbangan kelestarian ekosistem lingkungan.
Di penghujung keterangannya, Afif sangat berharap agar aneka regulasi yang tengah disusun ini mampu menjadi landasan yuridis yang kuat bagi terselenggaranya roda pemerintahan dan pembangunan daerah di masa mendatang.
"Semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya Wonosobo yang sejahtera, adil, dan makmur," pungkasnya penuh harap. (ima)