TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Polres Buleleng menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat terkait lahan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Merasa keberatan atas terbitnya SP3, pelapor kini menyiapkan praperadilan serta upaya hukum lainnya.
Pelapor yakni Kadek Muliawan, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Buleleng.
Keputusan tersebut membuat pihaknya terkejut mengingat proses penanganan kasus itu telah berlangsung cukup lama.
Baca juga: NEKAT Menyelam Lebih Dalam, Ferran Tewas Tenggelam Saat Spear Fishing di Pantai Tanjung Bukit Ser!
"Kami menerima SP3 dari Kapolres Buleleng terkait laporan kami. Kasus ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun, sehingga kami cukup kaget," ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Menindaklanjuti penghentian penyidikan itu, Muliawan kini menyiapkan sejumlah upaya hukum lain.
Ada tiga langkah yang yang akan ditempuh, meliputi praperadilan, supervisi hukum serta menyampaikan alat bukti baru kepada Kapolres Buleleng.
Muliawan mengaku memiliki sejumlah keberatan terhadap dasar penghentian penyidikan, sebagaimana tercantum dalam SP3 yang diterimanya.
Baca juga: SENGKETA Vila di Buleleng & Badung, Penyertifikatan Tanah Negara di Bukit Ser, di Canggu Disidak
Salah satunya terkait alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan.
Ia juga menyoroti adanya saksi yang menurutnya tidak pernah memberikan keterangan kepada penyidik, namun disebut telah memberikan keterangan dalam proses penanganan perkara.
"Ada yang tidak memberikan keterangan karena tidak bisa hadir, tetapi dinyatakan sudah memberikan keterangan," ujarnya.
Selain itu, Muliawan mengklaim pihaknya memiliki alat bukti baru yang akan diajukan sebagai dasar untuk meminta agar penghentian penyidikan ditinjau kembali.
Sebelumnya, Polres Buleleng menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Nengah Kutang.
Dalam SP3 yang diterbitkan belum lama ini, penyidik menyimpulkan unsur pidana dalam perkara tersebut belum terpenuhi setelah dilakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan saksi.
Atas dasar hasil gelar perkara, penyidik kemudian memutuskan menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan pada Agustus 2025 tersebut.
Namun, pihak pelapor menyatakan akan menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk menguji keputusan penghentian penyidikan itu. (*)