Angkut 260 Batang Kayu Mahang Tanpa Dokumen, Polres Pelalawan Amankan 2 Sopir dan Truk di Jalintim
Muhammad Ridho June 07, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dua unit truk dan sopirnya yang mengangkut kayu hasil Ilegal Logging (Ilog) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres pada Sabtu (6/7/2026) kemarin.

Kedua truk pengangkut kayu ilegal itu ditangkap Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan sekitar pukul 08.30 wib. Tepat di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 80 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

"Total ada 260 batang kayu yang dibawa kedua pelaku. Mereka tidak bisa menunjuk dokumen terkait pengangkutan kayu yang ada di dua mobil tersebut," ungkap Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (7/6/2026).

Adapun identitas kedua pelaku yakni UA (46) yang mengendarai mobil jenis truck dyna berwarna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BA 8473 AN.

Bermuatan kayu jenis mahang sebanyak 130 batang. Kemudian AS (34) yang membawa truck mitsubitshi canter warna hitam dengan Nopol BM 9693 CU yang juga mengangkut kayu mahang sebanyak 130 batang. 

Pengungkapan kasus Ilog ini berawal dari informasi yang diperoleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan jika ada dua unit truk yang mengangkut kayu ilegal akan melintas di Jalintim Pangkalan Kerinci.

Tim Tipidter langsung mengamankan kedua mobil tersebut berikut dengan sopirnya.

Saat diinterogasi, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen terkait pengangkutan 260 batang kayu mahang tersebut. 

"Informasi dari kerua pelaku, jika kayu tersebut milik dari seorang bernama David yang dimuat di pantai Ogis Teluk Meranti," beber Thomas Bernandes. 

Baca juga: Karhutla di Desa Sokoi Padam Total, BPBD Sebut Pelalawan Nihil Firespot, Potensi Hujan Masih Tinggi

Baca juga: SPMB Riau 2026, Ini Syarat Lengkap Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Prestasi

Kayu yang berasal dari Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti itu akan dibawa ke Kota Pekabaru hanya saja tidak ada memiliki surat dokumen atau izin terkait pengangkutannya. 

Selanjutnya Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan membawa 2 pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Pasal 83 ayat 1 Huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.