TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Pendidikan Palembang mengeluarkan surat edaran mengenai aturan dan pedoman pelaksanaan wisuda atau perpisahan sekolah dan menegaskan boleh dilaksanakan asal tidak ada pungutan apa pun.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang Affan Prapanca mengatakan, pelaksanaan perpisahan juga harus sederhana dan dilakukan di sekolah dengan memanfaatkan fasilitas sekolah yang ada.
Selain itu, sekolah diwajibkan melibatkan komite sekolah serta orang tua atau wali murid dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan.
Disdik Kota Palembang juga menegaskan larangan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat membebani orang tua atau wali peserta didik.
Sebagai alternatif, sekolah dapat memanfaatkan dukungan dari donatur pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.
"Wisuda boleh dilaksanakan asalkan tidak wajib dan memberatkan. Putusan melaksanakan wisuda harus dilakukan melibatkan komite sekolah dan wali murid dan bukan dari uang pungutan yang memberatkan," ujarnya kepada Tribunsumsel.com, Minggu (7/7/2026).
Affan menambahkan, apabila dalam proses persiapan atau pelaksanaan kegiatan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, sekolah diminta untuk menyesuaikan bahkan membatalkan kegiatan tersebut.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui surat edaran ini, Dinas Pendidikan Kota Palembang berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan perpisahan secara bijaksana, transparan, dan tetap mengutamakan kepentingan peserta didik tanpa menimbulkan beban tambahan bagi orang tua.(tnf)
(*)