Menteri HAM Usulkan Jabatan Polri Bisa Diisi Sipil, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso: Bisa Repot
Naufal Fauzy June 07, 2026 07:07 PM

 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atau STS mengomentari usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait revisi UU Polri.

Natalius mengusulkan Revisi UU Polri itu bisa mengakomodasi  sejumlah jabatan penting di Polri bisa diisi oleh sipil.

Kata STS pernyataan usulan Natalius Pigai ini sangat bersifat politis.

"Pernyataan Natalius Pigai ini adalah pernyataan politis yang sifatnya ingin menunjukkan adanya kepentingan pihak tertentu yang dititipkan kepada Natalius Pigai," kata STS dalam keterangan suara yang diterima TribunnewsBogor.com, Minggu (7/6/2026).

STS melanjutkan, dalam UU Polri Nomor 2 tahun 2002 pasal 11 ayat 6 ditegaskan bahwa syarat menjadi Kapolri adalah perwira tinggi Polri aktif dan memiliki jenjang kepangkatan serta jenjang karir.

Dengan bunyi pasal 11 ayat 6 ini STS menilai sudah sangat jelas bahwa berdasarkan UU, kapolri itu harus perwira tinggi aktif, dan  memiliki jenjang kepangkatan.

Dalam praktiknya, sambung STS, pangkat Komjen dan sosok itu setidaknya pernah menjabat Kapolda.

Natalius tiba-tiba mengusulkan hal itu dalam Revisi UU Polri.

STS menilai, Natalius Pigai ini menjadi alat kepentingan sejumlah pihak.

"Dalam suasana pembahasan RUU Polri, tiba-tiba Pigai mengusulkan ini. Ini adalah alat bargaining ada kepentingan-kepentingan politisi tertentu. Mungkin juga kepentingan pemerintah saat ini untuk menekan Polri agar mau mengikuti kepentingan-kepentingan politik tertentu," ucapnya.

STS menegaskan, jabatan penting di institusi Polri harus tetap diisi oleh perwira tinggi aktif.

Mereka adalah aparat keamanan yang memang harus terlatih melalui pendidikan khusus.

"Sehingga kalau orang sipil bisa repot nih bisa menjadi sangat politis," tegasnya.

Polri saat ini terus digoyang dengan sejumlah isu.

Sebelumnya, muncul jabatan Kapolri berada di bawah langsung presiden yang kemudian banyak pihak menolaknya termasuk dari Institusi Polri sendiri.

"Sekarang Istitusi polri digoyang lagi dengan Isu Kapolri bisa diisi oleh warga sipil. Menurut saya ini permainan-permainan politik untuk membuat institusi menjadi sub koordinasi dari kekuatan politik," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.