TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengusaha di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AJ (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawannya sendiri.
Di mana setelah video kekerasan yang memperlihatkan aksi pemukulan AJ terhadap karyawannya menggunakan kayu viral di media sosial.
Peristiwa yang terjadi di salah satu pool truk di kawasan Jalan HM Noerdin Panji itu kini menyeret AJ ke proses hukum.
Setelah ditangkap, AJ mengklaim tindakannya dipicu dugaan karyawan membawa kabur kendaraan operasional perusahaan.
Karyawan AJ yang dipukul kayu itu berinisial IP IP.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (6/6/2026) siang. AJ kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami menerima laporan adanya peristiwa penganiayaan dan juga ada video viral tersebut. Kejadiannya di salah satu pool truk milik pelaku di Jalan HM Noerdin Panji pada Jumat, 5 Juni 2026," ujar Sonny saat menggelar rilis pers di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam.
Sonny mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dan mengetahui adanya video penganiayaan yang beredar di media sosial.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan, polisi kemudian mengamankan AJ.
Baca juga: Prajurit TNI Cuma Divonis 10 Bulan dan Tak Dipecat usai Aniaya Remaja hingga Tewas, LBH Keberatan
Tersangka dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.
Barang bukti itu meliputi tali, pecahan kayu, dan pakaian.
"Kami telah mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap J alias AJ, dari laporan korban yakni inisial IP. Serta mengumpulkan dua alat bukti," katanya.
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 262 KUHPidana tentang kekerasan di muka umum.
Pengakuan AJ kemudian membeberkan alasan di balik aksinya memukul IP.
Ia berdalih emosinya tersulut karena korban diduga membawa kabur satu unit truk operasional perusahaan.
Menurut AJ, IP merupakan sopir baru di perusahaannya.
Korban disebut baru diberi kepercayaan untuk membawa kendaraan operasional perusahaan.
IP juga disebut telah dibekali uang jalan sebesar Rp 600.000 untuk membeli bahan bakar minyak atau BBM.
"Dia diberikan uang operasional untuk membeli solar. Setelah itu kendaraan tidak kembali dan keberadaannya tidak diketahui. Kami lalu melakukan pencarian," ujar AJ.
Baca juga: Aniaya 4 Pegawai SPBU Parangbatu, Oknum ASN di Tuban Divonis Penjara 8 Bulan
AJ mengatakan, kendaraan yang diduga dibawa kabur korban merupakan satu unit dump truk Colt Diesel bernomor polisi BG 8907 UA.
Truk tersebut disebut milik PT Catur Putra Manggala.
Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
AJ menambahkan, pihak manajemen sebenarnya telah membuat laporan resmi terkait dugaan penggelapan ke Polsek Sukarami.
Namun, sebelum polisi bertindak lebih jauh, pihak perusahaan berhasil menemukan korban bersama truk tersebut.
Korban dan truk ditemukan di wilayah Betung, Kabupaten Banyuasin.
"Mobil yang diduga dibawa kabur sudah kami temukan di Betung bersama korban," jelas AJ.
AJ juga mengaku mendapat informasi dari media sosial bahwa korban diduga pernah melakukan modus serupa terhadap angkutan umum milik warga di Bekasi, Jawa Barat.
Namun, polisi masih mendalami kebenaran informasi tersebut.
Hingga kini, penyidik masih fokus menangani kasus penganiayaan yang menjerat AJ.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kekerasan terhadap karyawan tersebut viral di media sosial.
Polisi memastikan proses hukum terhadap AJ tetap berjalan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.