Arema FC Tempuh Jalur Hukum Demi Amankan Logo Singa Bertindik
Eko Darmoko June 07, 2026 07:35 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Manajemen Arema FC akhirnya buka suara terkait polemik penggunaan logo singa yang belakangan kembali menjadi perbincangan di kalangan Aremania.

Klub berjuluk Singo Edan itu kini resmi mengajukan keberatan atas pendaftaran logo yang dinilai berkaitan dengan identitas Arema.

Setelah sebelumnya, ada pendaftaran logo singa oleh istri dari mendiang Lucky Acub Zaenal secara pribadi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Langkah tersebut bukan semata untuk merespons polemik yang berkembang, melainkan bagian dari upaya lebih besar Arema FC dalam memperjuangkan legalitas logo Singa Bertindik sebagai identitas resmi klub.

General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, mengatakan selama ini manajemen sengaja memilih sikap tenang dan tidak reaktif demi menjaga kondusivitas keluarga besar Aremania.

Baca juga: Setelah Robi Darwis, Kini Alfeandra Dewangga Dikabarkan Tinggalkan Persib untuk Gabung Arema FC

"Diam bukan berarti tidak bergerak. Selama ini kami memilih pendekatan yang terukur, menahan diri, tidak terpancing, dan memperhitungkan setiap langkah demi menjaga kondusivitas seluruh keluarga besar Aremania," ujar Yusrinal kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, Arema FC telah berupaya membuka ruang dialog dengan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan historis dengan Arema.

Jalur kekeluargaan menjadi pilihan utama agar persoalan identitas klub dapat diselesaikan tanpa memunculkan kegaduhan yang berkepanjangan.

Namun, dalam perjalanannya, upaya tersebut dinilai tidak mendapatkan respons yang sejalan.

Karena itu, manajemen merasa perlu mengambil langkah hukum yang tersedia untuk memberikan kepastian terhadap identitas klub.

"Kami tetap menghormati seluruh pihak yang memiliki hubungan historis dengan Arema."

"Tetapi kami juga harus jujur bahwa tidak semua pihak memiliki niat yang sama untuk menjaga ketenangan dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik."

"Ketika proses kekeluargaan tidak dihargai, maka kami memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah yang lebih tegas," katanya.

Di balik langkah keberatan tersebut, Arema FC juga menegaskan bahwa hak atas nama, merek, logo, dan identitas Arema secara hukum berada di bawah PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), selaku badan hukum yang menaungi klub profesional Arema FC.

Manajemen menyebut sejumlah hak kekayaan intelektual terkait identitas Arema telah memperoleh perlindungan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk pada kelas jasa olahraga dan hiburan serta berbagai kategori produk komersial.

Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto, menjelaskan perlindungan merek tidak hanya berkaitan dengan bentuk visual sebuah logo, tetapi juga mencakup unsur nama, identitas, hingga makna yang melekat pada merek tersebut.

"Perlindungan merek tidak hanya berbicara soal gambar atau desain."

"Ada unsur identitas, nama, dan persamaan pada pokoknya yang juga menjadi pertimbangan dalam hukum merek," ujarnya.

Meski demikian, Arema FC menegaskan tetap menghormati sejarah dan kontribusi berbagai pihak yang pernah menjadi bagian dari perjalanan Arema.

Namun, dalam konteks pengelolaan klub profesional, perlindungan aset dan identitas klub harus dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Di sisi lain, perjuangan memperoleh legalitas logo Singa Bertindik menjadi fokus utama manajemen saat ini.

Logo tersebut dinilai memiliki kedekatan emosional dengan Aremania dan selama bertahun-tahun menjadi simbol yang melekat dengan identitas Arema.

Manajemen menilai, kepastian hukum terhadap logo tersebut penting untuk menghindari kebingungan di kalangan suporter, mitra, maupun masyarakat luas.

Selain itu, penggunaan logo atau identitas yang memiliki kemiripan dengan merek resmi klub berpotensi menimbulkan persepsi adanya afiliasi dengan Arema FC.

Karena itu, Arema FC mengimbau seluruh pihak agar penggunaan identitas yang berkaitan dengan Arema dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui entitas resmi yang menaungi klub.

"Bagi kami, perjuangan ini bukan hanya tentang logo, tetapi tentang menjaga identitas, sejarah, dan marwah Arema."

"Kepatuhan hukum terhadap aset logo penting untuk memiliki legal standing."

"Seperti halnya logo Singa Mengepal yang kini eksisting tentu juga tetap dirawat. Aremania adalah alasan kami berdiri, dan suara mereka menjadi arah yang kami perjuangkan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Media Officer Arema Indonesia (AI) atau Arek Malang Indonesia (Ami) Aldiano, menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar mendapatkan kepastian yang jelas bagi semua pihak.

Menurut Aldiano, pihaknya menghormati langkah yang diambil keluarga almarhum Lucky Acub Zaenal, yang selama ini dikenal sebagai sosok pencipta logo Singa Arema.

Ia menegaskan, sebagai ahli waris, keluarga memiliki hak untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai bagian dari warisan almarhum.

"Sebagai ahli waris, tentu mereka berhak memperjuangkan haknya."

"Pak Lucky merupakan sosok yang menciptakan logo tersebut dan meskipun logo tersebut didaftarkan atas nama yayasan Arema."

"Jadi keluarga memiliki kepentingan untuk menjaga warisan yang ditinggalkan," kata Aldiano saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Minggu (7/6/2026).

Baca juga: Munas II Aremania Utas Terapkan Aturan Baru, Calon Presidium Wajib Diusung Gabungan Korwil

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.