TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK– Pengamat Pendidikan Kalimantan Barat, Suherdiyanto, menilai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI , yang menyebut sekitar 28 persen proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih diwarnai praktik pungutan liar (pungli) merupakan alarm serius bagi dunia pendidikan.
Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar praktik-praktik kecurangan tidak menjadi budaya yang ditanamkan sejak awal peserta didik memasuki lingkungan sekolah.
“Temuan KPK harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kalimantan Barat. SPMB harus menjadi ruang pembelajaran integritas, bukan justru menjadi pintu masuk praktik korupsi, pungli, dan manipulasi data,” tegas Suherdiyanto.
Baca juga: SPMB 2026 Diawasi Ketat, Disdikbud Kalbar Ajak Masyarakat Lawan Pungli dan Siswa Titipan
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam konteks Kalimantan Barat, proses penerimaan murid baru masih memiliki berbagai potensi penyimpangan yang harus diantisipasi sejak dini.
Mulai dari pungutan liar, praktik titipan, manipulasi domisili, hingga intervensi pihak-pihak tertentu terhadap panitia seleksi yang kerap menjadi sorotan publik.
“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama karena setiap tahun selalu ada potensi penyimpangan. Praktik titipan, manipulasi alamat domisili, hingga intervensi terhadap panitia penerimaan masih menjadi isu yang sering muncul,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan, Suherdiyanto menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan seleksi.
Menurutnya, kuota dan hasil seleksi pada setiap jalur, baik domisili, afirmasi, prestasi maupun mutasi harus diumumkan secara terbuka agar dapat diakses masyarakat.
“Transparansi menjadi kunci. Hasil seleksi harus dapat diakses publik sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia meminta sekolah dan dinas pendidikan mempertegas bahwa seluruh proses pendaftaran hingga penetapan kelulusan tidak dipungut biaya apa pun.
“Harus ada penegasan bahwa tidak ada biaya administrasi dalam proses SPMB. Masyarakat jangan sampai bingung atau bahkan dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu,” ujarnya.
Suherdiyanto juga mendorong adanya pengawasan berlapis selama pelaksanaan SPMB. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi juga melibatkan inspektorat daerah, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum.
Ia bahkan mengusulkan pembentukan posko pengaduan aktif selama masa penerimaan peserta didik baru berlangsung agar masyarakat memiliki saluran resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, digitalisasi proses seleksi dinilai menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang terjadinya interaksi manual yang berpotensi membuka peluang intervensi maupun praktik-praktik tidak sehat.
“Digitalisasi harus terus diperkuat karena dapat meminimalkan celah intervensi dan meningkatkan akuntabilitas proses seleksi,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah menyiapkan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.
“Harus ada sanksi yang jelas dan tegas bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerimaan murid baru. Efek jera penting agar praktik serupa tidak terus berulang,” tegasnya.
Tak hanya kepada penyelenggara, Suherdiyanto juga mengingatkan para orang tua dan calon peserta didik agar tidak tergoda menggunakan jalur belakang untuk memperoleh kursi di sekolah tertentu.
“Jangan tergoda menggunakan jasa oknum yang menjanjikan kelulusan. Pastikan seluruh dokumen yang digunakan valid dan sesuai ketentuan. Jangan memalsukan alamat domisili, kartu keluarga, maupun dokumen prestasi demi masuk ke sekolah tertentu,” pesannya.
Menurutnya, SPMB sejatinya bukan sekadar proses administrasi penerimaan siswa baru, melainkan bagian dari pendidikan karakter yang mengajarkan kejujuran, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan.
“Anak-anak harus belajar bahwa keberhasilan diperoleh melalui kemampuan dan aturan yang berlaku, bukan melalui jalan pintas,” katanya.
Lebih jauh, Suherdiyanto menilai tantangan terbesar pendidikan di Kalimantan Barat bukan hanya persoalan pungli, tetapi juga ketimpangan kualitas antar sekolah yang masih memunculkan stigma sekolah favorit dan nonfavorit di tengah masyarakat.
“Selama masih ada persepsi sekolah favorit dan sekolah pilihan kedua, maka persaingan untuk masuk ke sekolah tertentu akan terus tinggi. Karena itu, pemerintah juga harus fokus meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan agar seluruh sekolah memiliki daya saing yang sama,” pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan murid baru. Sebanyak 28 persen responden mengaku menemukan praktik tersebut.
Temuan ini menjadi dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa SPMB merupakan gerbang awal pendidikan.
Jika sejak awal prosesnya diwarnai kecurangan, maka nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi yang ingin ditanamkan kepada peserta didik dapat tergerus.
KPK menilai praktik pungli dan pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif, konflik kepentingan, serta anggapan bahwa keberhasilan dapat diraih melalui jalan pintas.
Selain pungli, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan masih kuatnya budaya gratifikasi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar, sementara 65 persen menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru saat hari raya maupun kenaikan kelas.
KPK mengingatkan bahwa kebiasaan tersebut dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.(*)