Nekat Maling Rumah Tetangga, Anak 16 Tahun di Manokwari Dibekuk Jatanras Polda Papua Barat
Hans Arnold Kapisa June 08, 2026 12:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat mengamankan seorang anak berinisial AK (16) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Sowi 4, Kelurahan Sowi, Manokwari, Minggu (7/5/2026) dini hari.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/203/VI/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 7 Juni 2026. 

Dari tangan pelaku anak, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif merek Tonies 899 warna hitam milik korban.

Kronologi

Peristiwa bermula ketika korban terbangun sekitar pukul 01.15 WIT karena mendengar suara dari dapur. 

Setelah dicek bersama saksi, korban mendapati rumahnya dalam keadaan rusak dan kehilangan satu speaker serta dua kilogram ikan.

Baca juga: Resmob Jatanras Polda Papua Barat Kembali Ringkus 1 Pelaku Curanmor di Manokwari

Polisi juga menemukan obeng dan sebilah parang yang bukan milik korban di lokasi kejadian.

Pelaku anak diduga masuk melalui jendela yang tidak terkunci, mengambil barang milik korban, dan kabur lewat pintu belakang. 

Berdasarkan rekaman CCTV, Tim Resmob Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku tidak jauh dari rumahnya. 

Baca juga: Spesialis Curanmor "Kunci T" Manokwari Dibekuk Resmob Jatanras Polda Papua Barat

Penangkapan sempat diwarnai kejar-kejaran sebelum pelaku berhasil diamankan.

Saat ini pelaku anak dan barang bukti telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi menegaskan penanganan perkara anak tetap memperhatikan prinsip ramah anak sesuai aturan yang berlaku.

Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu mengapresiasi kesigapan Tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana agar dapat ditangani cepat oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Papua Barat yang siap melayani pengaduan 24 jam.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.