Kemensos Buka 3.053 Lowongan Kerja PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Cek Syarat dan Intip Gajinya!
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira buat kamu yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Di bulan Juni 2026 ini, pemerintah membuka peluang lebar-lebar dengan menyediakan 3.053 lowongan kerja sebagai guru.
Saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Kuotanya terbilang sangat besar, jadi buat kamu yang memenuhi kualifikasi, jangan sampai kesempatan emas ini terlewat begitu saja.
Namun, sebelum mendaftar, salah satu hal yang paling sering bikin penasaran tentu saja: kalau lolos menjadi guru di Sekolah Rakyat, berapa sih gaji dan tunjangan yang bakal diterima per bulannya?
Baca juga: UPDATE Harga Emas Pegadaian Siang Ini 8 Juni 2026: UBS Turun Lagi, Galeri24 & Antam Mulai Naik Tipis
Rincian Gaji Pokok PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Karena lowongan ini berstatus PPPK, pelamar yang lolos nantinya akan menempati Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, golongan, serta Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut adalah rincian gaji pokok untuk PPPK Guru Ahli Pertama:
- Kualifikasi D4/S1 (Golongan IX): Gaji pokok yang diterima berkisar antara Rp 3.203.600 sampai Rp 5.261.500.
- Kualifikasi S2 (Golongan X): Gaji pokok yang didapatkan berkisar antara Rp 3.339.100 sampai Rp 5.484.000.
Daftar Tunjangan yang Berhak Diterima
Kabar baiknya, pendapatan kamu gak cuma mentok di gaji pokok saja. Merujuk pada PMK Nomor 202/PMK.05/2020, komponen penghasilan PPPK yang dibebankan pada APBN ini juga dilengkapi dengan berbagai tunjangan melekat, di antaranya:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan khusus wilayah tertentu atau daerah terpencil
- Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi dan peraturan perundang-undangan
Baca juga: Update Gempa M 7,8 Guncang Filipina Selatan: Bangunan Ambruk, Tiga Orang Tewas dan Ribuan Mengungsi
Siapa Saja yang Boleh Mendaftar?
Perlu dicatat, lowongan kerja guru Sekolah Rakyat ini tidak dibuka untuk semua lulusan sarjana. Pemerintah menetapkan kriteria khusus, di mana hanya pelamar dari dua kategori di bawah ini yang bisa ikut mendaftar:
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
Syarat Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Bagi kamu yang masuk dalam kategori di atas, pastikan kamu memenuhi dokumen dan kriteria yang tertuang dalam pengumuman resmi Kemensos berikut:
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun sebagai pegawai swasta.
- Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang limar, dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diserahkan saat proses pengangkatan.
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan saat pengangkatan.
- Memiliki catatan kepolisian yang bersih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan diserahkan pada saat pengangkatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Syarat Khusus:
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Bersedia bekerja dan bertempat tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat dan/atau diprioritaskan untuk tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
- Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi (bagi pelamar dari sekolah negeri) atau ketua yayasan (bagi pelamar dari sekolah swasta).
Alur dan Cara Mendaftar
Proses registrasi dilakukan secara online melalui sistem terpusat milik BKN. Berikut langkah-langkah mudahnya:
- Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan dalam seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026.
- Buat akun SSCASN melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id bagi pelamar yang belum memiliki akun.
- Login ke akun SSCASN yang sudah aktif dan lengkapi seluruh data pendaftaran yang diminta, termasuk mengunggah dokumen persyaratan.
- Pilih formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik, dan bidang yang dilamar.
- Memilih unit penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pilih lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT) yang akan digunakan untuk mengikuti seleksi kompetensi.
- Setelah seluruh data terisi, lakukan pengecekan kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan pada informasi maupun dokumen yang diunggah.
Jika sudah sesuai, akhiri proses pendaftaran dengan mengirimkan formulir pendaftaran melalui sistem SSCASN.
Ingat dan catat baik-baik, proses pendaftaran lowongan kerja guru Sekolah Rakyat ini hanya dibuka sampai 14 Juni 2026 saja. Jadi, siapkan berkasmu dari sekarang dan semoga berhasil!
(Serambinews.com/Kompas.com)