TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menetapkan ketentuan jam operasional pengangkutan sampah.
Penetapan waktu angkutan sampah ditetapkan khusus di tiga distrik utama, yakni Distrik Fakfak, Fakfak Tengah, dan Distrik Pariwari.
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman PUPR2KP Fakfak, Dikson Iha, menyampaikan bahwa pengangkutan sampah berlangsung setiap hari mulai pukul 05.15 WIT hingga 09.00 WIT.
“Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat di tiga distrik diminta menempatkan sampah pada sisi kanan atau kiri jalan agar dapat diangkut petugas,” ujarnya kepada Tribunpapuabarat.com di Fakfak, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Dari Rakornas HPSN 2026, DLHP Fakfak Perkuat Komitmen Pengelolaan Sampah
Ia menegaskan, di luar jam operasional, masyarakat tidak diperkenankan membuang sampah di tepi jalan.
Sampah harus disimpan di pekarangan masing-masing atau dibuang secara mandiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kadamber.
“Harapannya agar masyarakat patuh dan tertib, sehingga tidak mengganggu estetika serta kebersihan kota kita tercinta, Fakfak,” tegas Dikson.
Menurutnya, petugas kebersihan akan sigap mengangkut sampah sesuai jadwal yang ditetapkan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.
“Mari kita jaga kebersihan Kota Fakfak agar tetap aman, nyaman, sejuk, dan asri,” tuturnya.