Berkedok Penyembuhan Mental, Pengasuh Ponpes di Tebo Diduga Asusila 7 Santriwati
Heri Prihartono June 08, 2026 06:11 PM

Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di pondok pesantren  diKecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi oleh pengasuh atau tenaga pendidik berinisial AF (37) kepada 7 orang santriwati.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Tengah Ilir menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto Kaspari menegaskan,  penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi prioritas dan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AF untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan fakta bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah anak didiknya dalam rentang waktu sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, pelaku diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai pengasuh dan tenaga pendidik untuk membangun kepercayaan para korban. 

Ia disebut meyakinkan korban bahwa dirinya mampu membantu mengatasi trauma masa lalu yang mereka alami melalui suatu proses yang diklaim sebagai bentuk penyembuhan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Selain proses hukum terhadap terduga pelaku, perlindungan dan pendampingan terhadap para korban juga menjadi prioritas,” kata AKBP Triyanto Kaspari.

Kapolres mengingatkan para orang tua agar terus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak, termasuk ketika mereka berada di lingkungan pendidikan maupun asrama.

Menurutnya, keterbukaan anak kepada keluarga menjadi salah satu kunci penting untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual sejak dini.

“Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan yang diberikan korban. Karena itu, orang tua harus tetap aktif memantau perkembangan anak dan memberikan ruang bagi mereka untuk bercerita,” ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia 16 hingga 19 tahun. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dan beberapa barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

AKBP Triyanto Kaspari mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat berani melapor sehingga setiap dugaan kekerasan terhadap anak dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan korban lainnya,” tutupnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.