Sidang Putusan Tujuh Terdakwa Kasus Penjualan 13 Senpi Inventaris Polda NTT Kembali Ditunda
Oby Lewanmeru June 08, 2026 06:29 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Onong Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Sidang putusan terhadap tujuh terdakwa kasus penjualan 13 pucuk senjata api (senpi) inventaris Polda NTT yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/6/2026), kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Kupang.

Penundaan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya sidang putusan yang dijadwalkan pada 11 Mei 2026 ditunda hingga 8 Juni 2026.

Informasi penundaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tujuh terdakwa, Samuel Adi Adoe, SH, saat dihubungi Reporter POS-KUPANG.COM, Senin siang.

"Benar, ditunda," kata Samuel.

Baca juga: Kapolda NTT ke Pembuat Senjata Api Rakitan: Hentikan Sekarang!

Menurut Samuel, pihak pengadilan tidak menjelaskan secara rinci alasan penundaan tersebut. Namun, ia memperoleh informasi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak berada di tempat.

"Tidak disampaikan, hanya dikasih tahu kalau tunda saja karena majelis hakim tidak ada," ujarnya.

Saat ditanya mengenai jadwal sidang pengganti, Samuel mengaku belum memperoleh informasi resmi dari pengadilan.

"Biasanya nanti disampaikan oleh panitera pengganti, ditunda ke kapan," tambahnya.

Berdasarkan jadwal yang dipublikasikan melalui website resmi Pengadilan Negeri Kupang, sidang putusan perkara tersebut seharusnya dimulai pukul 09.00 WITA. Namun hingga menjelang siang, sidang tak kunjung dimulai.

Pada pukul 12.00 WITA, Reporter POS-KUPANG.COM mencoba mengonfirmasi kepada petugas piket yang berjaga di lobi Pengadilan Negeri Kupang.

"Sidang perkara hilangnya senpi inventaris Polda NTT dijadwalkan hari ini," ujar petugas.

Namun petugas meminta agar para pihak menunggu pengumuman resmi dari pengadilan.

"Tunggu pengumuman panggilan saja, biasanya akan diumumkan," katanya.

Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa terdakwa sempat mendatangi Pengadilan Negeri Kupang. Namun mereka tidak sempat memasuki ruang sidang maupun ruang tunggu terdakwa. Setelah menunggu beberapa saat, para terdakwa terlihat meninggalkan area pengadilan.

Sementara itu, suasana Ruang Sidang Sari yang dijadwalkan menjadi lokasi pembacaan putusan tampak tetap sibuk dengan sejumlah agenda persidangan perkara perdata maupun pidana lainnya.

Hingga pukul 14.15 WITA, Reporter POS-KUPANG.COM belum memperoleh kepastian mengenai jadwal baru sidang putusan tersebut.

Kasus penjualan 13 pucuk senjata api inventaris Polda NTT ini melibatkan 11 anggota Polda NTT.

Sebelumnya, dua terdakwa utama, Aiptu Saiful Anwar dan Bripka Yakobis Mudin alias Jack (Jek) Mudin, telah lebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam putusan yang dibacakan pada Mei lalu, Saiful Anwar dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Yakobis Mudin alias Jack Mudin divonis 1 tahun penjara. Keduanya juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Adapun tujuh terdakwa yang masih menunggu putusan dalam perkara tersebut antara lain Steven Rozet dan enam anggota Polda NTT lainnya yang sebelumnya dijatuhi sanksi demosi dalam sidang etik internal.

Sidang putusan terhadap ketujuh terdakwa itu kini kembali menunggu penjadwalan ulang dari Pengadilan Negeri Kupang. (uge)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.