DPRD dan Pemprov Jateng Godok Ranperda Standarisasi Jalan, Soroti Sedimentasi di Pantura
deni setiawan June 08, 2026 07:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD dan Pemprov Jateng menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang standarisasi jalan.

Regulasi ini untuk menyikapi tantangan pengelolaan jalan terutama di wilayah Pantura yang terancam sedimen tanah aluvial atau jenis tanah muda.

Anggota Komisi D DPRD Jateng, Nurul Furqon mengatakan, persoalan jalan di Jawa Tengah, terutama wilayah Pantura sedang menghadapi masalah yang kompleks.

Salah satunya ancaman sedimen tanah aluvial yang lunak sehingga berpengaruh kepada tekstur geografis.

Baca juga: 5 OPD Pemprov Jateng Disemprit BPK RI: Belum Patuhi Aturan Laporan Keuangan

• Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Konsolidasi Pelayanan Publik, Wajah Negara Terlihat di Meja Pelayanan

Selain itu, jumlah penduduk yang terus meningkat dan pesatnya dinamika ekonomi membutuhkan sistem pengelolaan jalan yang terencana dan berkesinambungan.

"Untuk merespon hal itu, tata kelola penyelenggaraan jalan diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2016, mendesak untuk diperbarui."

"Regulasi itu seharusnya cukup diatur dalam peraturan Gubernur," katanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Senin (8/6/2026).

Furqon melanjutkan, regulasi tersebut juga mengalami disharmonisasi dengan UU Nomor 2 Tahun 2002.

Kendala peraturan yang bersifat terlalu mengikat secara teknis ini tidak sesuai kebutuhan berdasar pada kondisi kewenangan antara OPD, pelaksanaan terkait yang terhambat koordinasi.

"Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru yang berintegritas dengan menyelesaikan frekuensi aturan mendukung pembangunan infrastruktur secara lebih efektif," terangnya.

Dia mengatakan, penyusunan rancangan perda, penyederhanaan standar jalan dan provinsi didasari atas beberapa peraturan perundangan dan peraturan turunannya.

Peraturan perundangan tersebut antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, beserta perubahannya pada UU Nomor 2 Tahun 2022.

Sedangkan pengaturan ketentuan pada dalam RUU Perda ini menyangkut wewenang dan tanggung jawab Provinsi Jawa Tengah dalam penyelenggaraan jalan.

"Berikutnya, persyaratan teknik jalan, sistem data dan informasi, partisipasi masyarakat, dan wewenang penyidikan serta sanksi pidana," ucapnya.

Sementara itu, Sekda Jateng, Sumarno mengatakan, raperda tersebut menjadi panduan penanganan jalan di Jawa Tengah agar lebih baik.

"Kami berterima kasih kepada DPRD Jateng atas usulan raperda tersebut," terangnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.