Jadi, memang benar enam nelayan kita (Kepri) saat ini ditahan di Malaysia, karena diduga masuk wilayah perairan mereka tanpa izin dan kedapatan mengambil ikan
Tanjungpinang (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, memberikan perlindungan hukum bagi enam nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang ditangkap otoritas setempat di negara tetangga tersebut akibat melanggar batas wilayah tangkap perikanan.
"Jadi, memang benar enam nelayan kita (Kepri) saat ini ditahan di Malaysia, karena diduga masuk wilayah perairan mereka tanpa izin dan kedapatan mengambil ikan," kata Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto saat mendampingi kunjungan Menteri P2MI Mukhtarudin di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kepri, Senin.
Sigit mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang di Malaysia, sekaligus mendapatkan akses bertemu dengan keenam nelayan Kepri tersebut pada tanggal 5 Juni 2026.
Menurutnya kondisi terkini enam nelayan itu dalam keadaan baik dan sehat. Mereka dititipkan di penjara Polis Diraja Malaysia (PDRM).
"Mereka akan menjalani proses hukum dengan dakwaan melanggar Pasal Akte Perikanan di Malaysia," ujar Sigit.
Ia memastikan KJRI Johor Bahru telah menyiapkan pengacara khusus guna mendampingi setiap proses hukum yang dihadapi para nelayan Kepri itu.
Berdasarkan jadwal, lanjutnya, keenam nelayan tersebut akan menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Malaysia pada pertengahan Juni 2026.
"Bagaimana pun, Malaysia juga punya kedaulatan hukum, kita hormati. Namun, di sisi lain kita tetap memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi nelayan Kepri," ucap Sigit.
Dia menambahkan kejadian penangkapan enam nelayan Kepri akibat melanggar batas wilayah perairan tangkap ini menjadi yang perdana sepanjang tahun 2026.
Ia turut mengimbau para nelayan lokal lebih berhati-hati pada saat melaut, serta memahami batas-batas wilayah tangkap antara perairan Indonesia, khususnya Kepri dan Malaysia.
"Kita juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi agar jangan sampai nelayan Kepri melanggar batas wilayah tangkap atau masuk perairan negara tetangga tanpa izin," katanya menegaskan.





