Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro, menilai kebijakan moratorium rekrutmen tenaga honorer oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan keuangan daerah.
Menurutnya, hal ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah daerah untuk menata ulang kepastian hukum para honorer yang sudah ada.
Sigit menjelaskan bahwa pertimbangan pertama dan paling mendasar dari kebijakan ini adalah faktor anggaran.
Menambah honorer baru di tengah pembengkakan belanja pegawai dinilai sangat berisiko bagi daerah yang belum mandiri secara fiskal.
"Penambahan tenaga honorer jelas akan membebani keuangan daerah. Apalagi selama ini, kondisi keuangan mayoritas daerah masih sangat bergantung pada pemerintah pusat melalui dana transfer ke daerah," ujar Sigit, Senin (8/6/2026)
Pertimbangan kedua yang menonjol adalah masalah karut-marut tata kelola di internal pemda.
Sistem perekrutan honorer selama ini dinilai tidak transparan dan akuntabel.
"Yang bermasalah selama ini adalah sistem rekrutmen dan pengangkatannya. Pola rekrutmen yang tidak berbasis kompetensi inilah yang harus dihentikan," tegasnya.
Di samping itu, Sigit menyebut moratorium ini menjadi kesempatan bagi daerah untuk memetakan kembali kebutuhan riil di lapangan, terutama pada sektor pelayanan dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Perlu ada penataan tenaga honorer yang benar-benar berbasis kebutuhan daerah, khususnya pemenuhan kebutuhan di bidang tenaga kesehatan, tenaga pendidik, serta kependidikan," urainya.
Sigit melanjutkan, yang tidak kalah penting adalah kelanjutan nasib para honorer lama.
Menurutnya, penghentian rekrutmen baru harus diikuti dengan penyelesaian status pegawai yang sudah terdata agar tidak menggantung.
"Penghentian tenaga honorer ini harus ditindaklanjuti dengan penataan kepegawaian yang jelas. Apakah mereka nantinya akan diangkat menjadi ASN, PPPK, atau PPPK paruh waktu. Ini penting agar ada kepastian hukum bagi mereka," jelas Sigit.
Sigit menuturkan, keran rekrutmen honorer memang perlu dikunci rapat untuk sementara waktu.
Hal ini agar pemda dapat berfokus menyelesaikan pekerjaan rumah pegawai yang ada di database.
"Jadi memang sebaiknya dihentikan dulu. Sembari berjalan, pemda bisa menata ulang tenaga honorer sebelumnya dan menyelesaikan nasib mereka yang sudah terdata di database kepegawaian, apakah akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu," tambahnya.
Di akhir penjelasannya, Sigit mengingatkan agar kebijakan ini berjalan mulus tanpa riak di lapangan, diperlukan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah.
"Moratorium ini perlu ada pengawasan ketat dari pemerintah pusat dan komitmen kuat dari pemerintah daerah. Tujuannya jelas, untuk menyelesaikan polemik tenaga honorer di daerah secara tuntas agar tidak terus-menerus menjadi beban keuangan daerah," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)