Kronologi Bocah 9 Tahun di Bogor Tewas Diserang 2 Anjing Pemburu Patrick dan Ozil
Dedi Qurniawan June 08, 2026 10:36 PM

POSBELITUNG.CO -  Tragedi memilukan menimpa seorang bocah laki-laki berinisial MAS (9) yang meregang nyawa akibat serangan brutal dua ekor anjing pemburu milik tersangka Y di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Insiden mengerikan ini terjadi karena kedua hewan tersebut dilepas liar oleh sang pemilik tanpa pengawasan sama sekali hingga menganiaya korban hingga tewas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban yang masih di bawah umur tersebut menderita luka robek yang sangat fatal akibat gigitan taring di area kepala.

"Lukanya ada luka gigitan di tangan, di kaki, di badan, sama paling parah di sekitar kepala," kata Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

"(Nama anjingnya) Patrick sama Ozil," tambah Silfi.

Berdasarkan keterangan dari teman korban, diketahui anjing tersebut menyerang korban yang sedang dalam posisi jongkok untuk memancing belut.

"Bahwasanya korban itu sedang memancing belut dengan posisi jongkok. Lalu, di belakangnya itu datang anjing tersebut. Korban kaget, kemudian berlari dan dikejarlah oleh anjing tersebut," ujarnya.

Mengetahui hal itu, rekan korban langsung melarikan diri dan mencari pertolongan kepada warga sekitar.

Hingga akhirnya, salah satu warga datang dan mengusir anjing yang sedang menyerang korban tersebut.

"Dia (teman korban) memanggil orang dewasa sekitar situ lagi ngarit rumput, dia langsung ke sana mengusir anjing," ujarnya.

"Dia lihat ada dua ekor anjing dengan nomor sesuai punya pemilik yang diamankan ini," ungkapnya.

Silfi menambahkan bahwa anjing pemburu itu memang sengaja dilepaskan oleh pemiliknya untuk memburu babi hutan.

"Jadi, si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik anjing ini ke mana. Itu makanya kami bilang lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga," tuturnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya unsur tindak pidana terhadap korban.

"Jadi, hasil pemeriksaan saksi, baik saksi teman korban maupun saksi yang menolong pertama yang melihat pada saat kejadian, yaitu korban digigit anjing. Perkara sudah kami tingkatkan ke penyidikan melalui gelar perkara ditemukan peristiwa pidana," kata Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Bogor Iptu Dwi Wiyanto kepada wartawan, Senin (8/6/2026). (sumber : Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.