Isi Ancaman Bagi Penerima Bansos di Wilayah HSS Kalsel yang Terlibat Pinjol dan Judol
Edi Nugroho June 08, 2026 11:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Isi ancaman bagi penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat atau yang bersumber dari APBN asal HSS Kalsel yang sampai terlibat pinjol dan judol

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengingatkan masyarakat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat atau yang bersumber dari APBN agar tidak terlibat dalam pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol).

Pasalnya, hal tersebut dapat berdampak pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bersumber dari APBN, yaitu Bantuan Sosial (Bansos) dapat dihapus atau dicoret.

Kondisi ini memang telah terjadi di wilayah Kabupaten HSS karena terdapat penerima manfaat yang terindikasi terlibat pinjol maupun judol.

Baca juga: Reaksi Orangtua Siswa di Tanahlaut Kalsel Pasca Operasi Patuh Intan 2026 Ditunda, Ada Ujian Semester

Baca juga: Ketua DPRD Batola Monitoring Langsung Pelaksanaan Pilkades

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) HSS, Nordiansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan, ada penerima manfaat yang benar terlibat, tetapi ada pula tidak.

“Mereka penerima manfaat tidak terlibat, telah membuat surat penyanggahan. Tercatat sekitar 26 warga yang mengajukan penyanggahan, tetapi pendataan masih berlangsung oleh petugas Program Keluarga Harapan (PKH) sampai saat ini,” katanya, Senin (8/6/2026).

Ia menambahkan bahwa berdasarkan laporan PPATK pada 2025, KPM yang terindikasi terlibat judol lebih banyak dibandingkan pinjol sehingga jumlah penyanggahan cukup banyak.

Setelah proses penyanggahan selesai dan tidak terbukti terlibat judol, penerima bansos akan diusulkan kembali ke kementerian.

Nordiansyah menerangkan, terdapat sekitar 1.000 KPM di HSS yang tidak lagi menerima bansos yang bersumber dari APBN, mulai dari perubahan desil, meninggal dunia, mutasi, hingga terindikasi judol dan pinjol.

“Data tersebut beragam. Namun, yang sangat perlu diperhatikan adalah masyarakat jangan sampai terlibat dalam judi online,” tegasnya.

Perlu diingat, bantuan bersumber APBN akan menerima Bansos melalui rekening penerima manfaat sehingga terbaca dari penyalahgunaan transaksi. Sementara, Bansos dari APBD sifatnya langsung.

“Kalau kita daerah hanya ada dua, Bansos beras dan Program Rumah Sejahtera (PRS),” ungkapnya.

Imbauan kepada masyarakat telah dilakukan oleh pemerintah daerah, baik melalui media sosial maupun secara langsung oleh para pejabat, termasuk kepala dinas, sebagaimana arahan dari Bupati dan Wakil Bupati HSS.

5 Tips Terhindar Pinjol Ilegal, Pelaku UMKM Wajib Tahu!

Akses pendanaan bagi pelaku usaha selalu jadi pertimbangan besar, karena berkaitan untuk kepentingan produktivitas bisnis yang dijalankan.

Hadirnya teknologi industri finansial saat ini, tidak semerta-merta menjamin legalitas dan keamanan data peminjam.

Hal ini harus menjadi perhatian besar bagi para pelaku usaha, yang akan mengajukan pinjaman melalui industri finansial.

Agar Anda tidak terjerat dengan pinjaman online dari perusahaan yang ilegal, Anda perlu memerhatikan beberapa hal berikut ini, seperti yang diungkap oleh Karen Komala, pemilik merek Porky Hong dan Kedai Mie Arunika, serta Adik Firdaus pemilik barbershop Gedong I.

1. Ada Aplikasi Resmi

Agar terhindar dari jeratan pinjaman yang ilegal atau tanpa legalitas yang jelas, Anda harus jeli memerhatikan tautan situs pendaftaran dari pihak penyedia pinjaman.

Jika Anda digiring pada sebuah situs yang tidak meyakinkan, atau aplikasi nampak tidak sesuai, sebaiknya Anda tidak melanjutkan proses pendaftaran.

Tidak jarang pula, aplikasi penyedia pinjaman menggunakan atribut logo yang terlihat profesional untuk mengalihkan perhatian calon nasabah, sehingga calon nasabah tidak meneliti lebih jauh.

2. Perhatikan Detail Persyaratan Pinjaman

Jika Anda sudah menentukan pilihan Anda untuk meminjam pada suatu perusahaan penyedia dana pinjaman, Anda tetap harus teliti pada lembar persyaratan yang mereka ajukan.

Jangan lengah dan pertimbangkan, apakah langkah yang Anda ambil sudah tepat atau belum.

Biasanya pada pinjaman ilegal, mereka tidak memerlukan persyaratan yang bertele-tele. Hal ini membuat calon nasabah merasa dimudahkan. Namun di sisi lain, bukan tak mungkin Anda terlilit hutang dengan bunga mencekik.

“Kalau pinjol yang ilegal itu biasanya jumlah yang kita terima tidak sesuai, kebanyakan potongannya,” tutur Adik kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).

3. Hindari Asal Klik

“Dulu saya sering lihat dan langsung klik-klik aja gitu. Tapi ternyata itu sangat mengecewakan sih,” ungkap Karen blak-blakan.

Jangan asal klik tautan yang dikirim oleh pinjol ilegal, baik yang dikirimkan melalui SMS maupun dari aplikasi berpesan lain, hingga email.

Langkah ini jadi langkah preventif yang dapat Anda lakukan dari pencurian data diri Anda 

4. Pastikan Legalitas Perusahaan

Ini adalah hal yang sangat krusial yang harus Anda lakukan sebelum melakukan pinjaman.

Anda bisa memastikan legalitas dari perusahaan penyedia, jika mereka telah terdaftar sebagai lembaga yang diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK).

Lakukan pengecekan secara mandiri melalui situs web resmi OJK atau dengan menghubungi pusat layanan OJK.

5. Ketahui Besaran Bunga dan Denda

Sebaiknya, Anda juga mempelajari dan melakukan sebuah survei kecil untuk mengetahui besarnya nilai bunga dan denda yang ditawarkan.

Apabila nominalnya terlalu besar atau terlalu memberatkan, Anda bisa memutuskan kontrak dengan tidak menghubungi pihak pemberi pinjaman.

“Setelah saya pakai, ternyata bunga dan potongannya jumlahnya besar juga, jadi lumayan berat bayar angsurannya. Belum lagi ancaman-ancaman yang dilontarkan, padahal belum tanggal jatuh tempo,” kata Adik.

Bila hal ini sudah terlanjur terjadi, seperti dialami Adik, pastikan Anda tetap bisa melunasi piutang yang Anda ajukan. Setelah itu, hindari penyedia pinjaman sejenis.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan/kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.