Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, Eks Pegawai Berprestasi Mandiri Purwokerto Kini Ditahan
khoirul muzaki June 08, 2026 11:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) kini resmi ditahan Polresta Banyumas setelah diduga menawarkan produk investasi dan tabungan dengan iming-iming keuntungan tinggi di luar sistem resmi perbankan.


Pelaku ternyata bukan orang sembarangan. 


Ia dianggap sebagai pegawai berprestasi yang dua kali meraih penghargaan nasional sebagai The Best Champion Marketing dari kantor pusat Bank Mandiri Taspen di Jakarta.


Namun prestasi tersebut justru diduga menjadi modal meyakinkan para korban hingga akhirnya terjerat dalam skema investasi yang menyerupai praktik Ponzi.


Kasus tersebut diungkap Polresta Banyumas dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyumas, Senin (8/6/2026).


Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, perkara ini bermula dari adanya pengaduan salah satu nasabah PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto yang masuk pada 5 Mei 2026.


Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, polisi kembali menerima laporan serupa terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang sama.


"Dari laporan yang kami terima kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang tersangka," kata Petrus kepada Tribunbanyumas.com. 


Tersangka diketahui berinisial N alias D (36), seorang perempuan yang merupakan mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto.


Saat masih bekerja, tersangka menjabat sebagai Account Officer Pensiunan dengan tugas memasarkan produk kredit pensiun serta menjaga kualitas kredit pensiun.


Menurut Petrus, berdasarkan keterangan pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, tersangka telah diberhentikan dari pekerjaannya sejak 1 Mei 2026.


Kemudian pada 29 Mei 2026, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto juga melaporkan tersangka kepada polisi atas dugaan pemalsuan dokumen, tindakan fraud, serta menawarkan produk yang bukan merupakan produk resmi bank.


"Perlu kami sampaikan selama bekerja di Bank Mandiri Taspen, tersangka pernah dua kali menerima penghargaan. 


Ini yang kemudian menjadi prinsip kepercayaan yang disalahgunakan," ujar Petrus.


Kapolresta menjelaskan, tersangka pernah meraih penghargaan The Best Champion Marketing sebanyak dua kali dari kantor pusat Bank Mandiri Taspen di Jakarta karena mampu melampaui target pencairan kredit lebih dari Rp3 miliar setiap bulan.


Prestasi tersebut membuat tersangka memiliki reputasi baik di mata nasabah, khususnya para pensiunan yang menjadi target pemasaran kredit.


"Prestasi inilah yang kemudian menjadi perisai kepercayaan di mata para nasabah dan dimanfaatkan oleh tersangka," katanya.


Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mendekati para nasabah yang hendak mengajukan kredit pensiun.


Korban kemudian dibujuk mengajukan plafon maupun top up kredit dengan nominal lebih tinggi dari kebutuhan sebenarnya.


Setelah itu, tersangka menawarkan program tabungan maupun investasi dengan janji keuntungan yang sangat tinggi.


Namun belakangan diketahui bahwa produk yang ditawarkan tersebut bukan merupakan produk resmi Bank Mandiri Taspen.


"Program maupun produk yang ditawarkan ternyata bukan merupakan program dari bank tersebut," jelas Petrus.


Polisi mengungkap, transaksi dilakukan secara manual di luar sistem pembukuan resmi perbankan atau melalui mekanisme side bypass.


Dana yang disetorkan para korban tidak masuk ke rekening resmi bank, melainkan ke rekening pribadi tersangka.


Untuk semakin meyakinkan korban, tersangka menggunakan blangko resmi bank yang sebenarnya sudah tidak berlaku.


Blangko tersebut berupa formulir aplikasi pembukaan tabungan Subcon Auto Prepare yang pada awalnya digunakan untuk membuka rekening tabungan sekunder atau anak rekening yang sistem pendebetannya dikendalikan otomatis oleh bank guna membayar angsuran maupun pinjaman.


Dengan menggunakan dokumen tersebut, transaksi yang dilakukan seolah-olah merupakan transaksi resmi perbankan.


"Sehingga seolah-olah transaksi tersebut sah dan resmi dari pihak bank," kata Petrus.


Polisi Sebut Polanya Mirip Skema Ponzi


Hasil penyelidikan menunjukkan uang yang diterima tersangka dari satu nasabah digunakan untuk membayar kewajiban kepada nasabah lainnya.


Dana dari korban baru diputar untuk memberikan keuntungan maupun pembayaran kepada korban lama.


Menurut Kapolresta, pola tersebut identik dengan skema Ponzi.


"Keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari uang investor baru, bukan dari keuntungan yang nyata," ujarnya.


Ia menjelaskan, modus seperti itu pada dasarnya merupakan permainan perputaran uang atau money game yang pada akhirnya akan runtuh ketika aliran investor baru mulai berkurang atau habis.


Saat ini Polresta Banyumas telah menerima lima laporan resmi terkait perkara tersebut.


Dari jumlah itu, empat laporan telah naik ke tahap penyidikan dan satu laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.


Dari empat laporan yang telah ditangani pada tahap penyidikan, tiga merupakan perkara penipuan dan penggelapan yang saat ini sedang diproses.


Sementara satu laporan lainnya merupakan laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait dugaan pemalsuan dokumen.


Untuk tiga laporan penipuan dan penggelapan tersebut, polisi mencatat terdapat tiga korban yang telah melapor, masing-masing berinisial S, R, dan EW.


Seluruh korban merupakan kalangan pensiunan, terdiri dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan anggota Polri.

Baca juga: Jaringan Kurir Sabu Lintas Kota Ditangkap di Kebumen, Bandarnya Belum


Meski demikian, polisi menduga jumlah korban masih bisa bertambah.


"Kami mendapatkan informasi jika masih terdapat beberapa nasabah yang mengalami peristiwa serupa," kata Petrus.


Polresta Banyumas pun membuka Posko Pengaduan Korban di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas.


Polisi mengaku berkomitmen mengidentifikasi seluruh korban, menghitung total kerugian yang ditimbulkan, menelusuri aliran dana melalui metode follow the money, hingga melakukan langkah-langkah maksimal guna pemulihan kerugian korban.


Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat selalu melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran produk keuangan yang diterima.


Verifikasi dapat dilakukan melalui customer service, kepala cabang, maupun call center resmi perbankan.


Masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran investasi maupun tabungan dengan iming-iming keuntungan tinggi.


Selain itu, setiap transaksi harus dipastikan tercatat dalam sistem resmi perbankan dan dilakukan melalui mekanisme yang sah, termasuk melalui teller bank.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana masing-masing paling lama empat tahun penjara.


Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas sejak 7 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (jti) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.