TRIBUNCIREBON.COM- Publik mempertanyakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang saat ini telah satu tahun berdiri.
Danantara adalah lembaga pengelola dana investasi dan aset kekayaan negara Indonesia. Danantara merupakan lembaga yang berfungsi seperti super holding atau pengelola dana abadi (Sovereign Wealth Fund) yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Persija Jakarta Rekrut Shin Tae-yong, Umuh Muchtar: Persib Bandung Mah Tidak Gentar!
Berikut surat terbuka yang dibuat Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) terkait rata kelola keuangan Danantara :
Setahun sudah Danantara menggelinding - sombong di layar kaca, mengkilat di ruang investor asing. Tapi ada satu jendela yang tak pernah dibuka. Laporan keuangan. Missing. Nowhere to be found.
Minggu lalu, Chief Operating Officer Dony Oskaria berkata: “Kami sedang membersihkan buku-buku keuangan BUMN yang masih kotor.” Bahasa halus untuk mengakui bahwa rapor berisi tinta pekat yang tak pernah diaudit. Tapi publik tak butuh alasan. Publik butuh laporan.
Baca juga: Persija Jakarta Rekrut Shin Tae-yong, Umuh Muchtar: Persib Bandung Mah Tidak Gentar!
Media Asing pernah menyebut Danantara sebagai "Demonstrasi kekuatan yang berbahaya" (a dangerous power play), serta menyindir soal transparansi yang rapuh di Asia Tenggara. Tapi kini—tanpa laporan keuangan—kritik itu terasa terlalu lunak. Ini bukan sekadar "demonstrasi kekuasaan." Ini pengelolaan dana triliunan rupiah dengan tirai besi.
Media dan Publik selalu mengingatkan : semakin besar lembaga negara, semakin kuat kewajibannya untuk transparan. Apa yang terjadi jika sebuah entitas yang menguasai 1.044 perusahaan pelat merah, aset likuid dan tidak likuid mencapai setara Rp 17.600 triliun, tutup rapat tanpa audit setahun setelah berdiri? Itu namanya black box. Itu namanya bahaya laten (latent danger) bagi APBN dan reputasi RI.
COO Danantara bilang target rilis akhir Juni 2026. Target lagi. Padahal aturan jelas : laporan tahun buku 2025 harusnya sudah keluar akhir Februari 2026.
Jika sekarang sudah Juni, bulan ke-5 setelah deadline—ini bukan lagi keterlambatan administratif. Ini kesengajaan struktural. Red flag yang kami sebut bukan sekadar kata-kata klise. Ini peringatan darurat :
Baca juga: Persija Jakarta Rekrut Shin Tae-yong, Umuh Muchtar: Persib Bandung Mah Tidak Gentar!
-Kapan OJK memberi sanksi keterlambatan ???
-Maka keterlambatan 4 bulan bisa berarti karpet merah bagi ketidakpatuhan,
-Dan karena Presiden sendiri adalah pemberi persetujuan final laporan tahunan Danantara (Pasal 30 UU No. 1/2025), Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab secara langsung atas "tirai besi" ini.