Usai Disorot Karena Kasus Dugaan Pungli, ESDM Jatim Benahi Tata Kelola Perizinan Tambang
Samsul Arifin June 09, 2026 12:14 AM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tengah melakukan pembenahan besar-besaran dalam sistem pelayanan perizinan sektor pertambangan.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan instansi tersebut.

Sebagai salah satu sektor utama yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), ESDM Jatim berkomitmen melakukan integrasi sistem pelayanan berbasis digital sesuai amanat regulasi yang berlaku.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk menjawab tantangan perizinan yang selama ini dinilai masih kompleks dan berbelit di lapangan.

Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Janji Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

ESDM Jatim Kembangkan Sistem Perizinan Digital

Plt Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan sistem khusus untuk mempercepat proses perizinan tambang agar lebih mudah, praktis, dan transparan.

“Dinas ESDM Jawa Timur sebagai sektor utama yang diberikan kewenangan dalam pemberian perizinan pertambangan mineral bukan logam batuan (MBLB) sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui integrasi sistem pelayanan berbasis digital,” kata Aftabuddin, Senin (8/6/2026).

Ia menambahkan bahwa pembenahan ini bertujuan memberikan layanan yang lebih efisien dan akuntabel bagi pelaku usaha.

“Kami telah melakukan perbaikan untuk tata kelola perizinan pertambangan agar lebih baik dan transparan,” tambahnya.

Menurutnya, ESDM Jatim saat ini juga sedang mengembangkan platform khusus yang akan terintegrasi dengan sistem perizinan nasional.

Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha, terutama dalam efisiensi waktu, pengurangan biaya, serta peningkatan transparansi proses perizinan.

Hambatan Perizinan Masih Terjadi di Lapangan

Kabid Tambang ESDM Jatim, Rendy, mengakui bahwa dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala dalam proses perizinan pertambangan, meskipun telah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, kompleksitas dokumen serta keterlibatan banyak instansi membuat proses verifikasi masih sering dilakukan secara manual.

“Namun realitas yang terjadi di lapangan tidak sedikit pelaku usaha mengeluhkan hal sebaliknya. Hal tersebut disebabkan kompleksitas dokumen pendukung yang menjadi persyaratan perizinan yang melibatkan lintas instansi dengan standar operasionalnya masing-masing yang mayoritas masih dilakukan verifikasi secara manual,” jelasnya.

Ia menilai diperlukan percepatan transformasi dari sistem birokrasi konvensional menuju e-government yang lebih terintegrasi.

“Tidak dapat dipungkiri untuk memberikan jaminan kualitas layanan yang cepat dan transparan kepada pelaku usaha agar sejalan dengan cita-cita sistem OSS, seluruh instansi pemerintahan yang terlibat dalam perizinan pertambangan perlu melakukan akselerasi untuk melakukan transformasi dari birokrasi konvensional menjadi birokrasi digital atau e-government,” lanjutnya.

OSS Jadi Dasar Perizinan Berbasis Risiko

Rendy menegaskan bahwa transformasi sistem ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mendorong penyederhanaan perizinan melalui sistem digital OSS untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Apalagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah menjamin kemudahan pengurusan perizinan berusaha dengan cara penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan perangkat digital yang dikenal dengan sebutan Sistem OSS,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sektor pertambangan MBLB masuk kategori risiko tinggi karena potensi dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan manusia. Karena itu, setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin resmi melalui OSS.

Pengawasan Diperkuat, Bukan Sekadar Perizinan
Pemerintah, kata Rendy, tidak hanya menekankan aspek perizinan semata, tetapi juga memperkuat pengawasan berbasis risiko secara berkelanjutan.

“Pemerintah dengan tools Sistem OSS-nya tidak hanya menekankan kegiatan pertambangan harus berizin sebagai syarat utama melainkan menggeser paradigma ke arah pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan sesuai dengan tingkat risiko yang dihasilkan. Sistem OSS memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan penerbitan izin,” tandasnya.

Sebelumnya, sektor perizinan tambang di Jawa Timur sempat menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan izin tambang dan air tanah. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mempercepat reformasi sistem pelayanan agar lebih transparan dan akuntabel.

Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Tiga orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati Jatim. 

Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Tambang Oni Setyawan, dan juga Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Modus yang dilakukan yaitu jika pemohon tidak memberikan pengutan maka izin tidak akan dikeluarkan. Uang yang diminta oknum tersebut disebut untuk mempercepat terbitnya izin usaha pertambangan dan air tanah. 

Pungli dilakukan untuk mempercepat perizinan dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta untuk pengesahan perpanjangan izin tambang.

Bahkan jika pelaku usaha mengajukan perizinan baru maka besaran uang yang diminta antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. 

Modus Pungli Perizinan Tambang

Kejati juga melakukan rangkaian penggeledahan di Kantor ESDM Jatim. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.

Namun yang disayangkan Kadis ESDM Aris Mukiyono seharusnya purna tugas dan pensiun pada bulan Juli 2026. Sebelumnya karirnya di lingkungan Pemprov Jatim juga gemilang.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM, Aris Mukiyono juga sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim. 

Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni menegaskan Aris Mukiyono seharusnya pensiun pada Juli tahun 2026 yang artinya kurang dari tiga bulan ke depan.

 “Iya. Seharusnya pensiun juli tahun ini. Kalau untuk terbit SK pejabat fungsional utama belum,” tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.