Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Di usianya yang baru menginjak 16 tahun, RA seharusnya menghabiskan waktu di bangku sekolah atau merajut masa depan.
Baca juga: Curi Uang Rp 86 Juta, Remaja dari Pringsewu Lampung Foya-foya Beli Narkoba dan Motor
Namun, remaja putus sekolah asal Kabupaten Pringsewu, Lampung ini, justru harus berjalan gontai dengan tangan terikat menuju kantor kejaksaan, setelah nekat melakoni aksi kriminalitas yang teramat jauh dari batas usianya.
Petualangan pelarian RA resmi berakhir setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (8/6/2026).
Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menegaskan bahwa meski RA masih berstatus sebagai anak di bawah umur, korps cokelat tetap melanjutkan proses hukum secara profesional demi memberikan keadilan bagi korban yang kehilangan harta bendanya dalam sekejap.
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada tersangka sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi korban yang mengalami kerugian akibat tindak pidana tersebut," kata Iptu Rosali, Senin (8/6/2026).
Aksi nekat RA bermula ketika ia berhasil membobol rumah warga di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Dari dalam rumah korban, remaja ini berhasil menguras uang tunai dalam jumlah fantastis bagi seorang anak seumurannya, yakni mencapai Rp86 juta.
Namun, alih-alih digunakan untuk membantu ekonomi keluarga, uang puluhan juta tersebut justru menguap tak berbekas dalam waktu singkat.
Alur penggunaan uang hasil curian yang dibeberkan polisi menyingkap fakta miris mengenai betapa dalamnya RA telah terperosok ke dalam pekatnya dunia malam dan lingkaran kecanduan.
Kepada penyidik, RA bernyanyi bahwa uang haram tersebut habis digunakannya untuk bertaruh di situs judi online, membeli narkoba, membeli satu unit sepeda motor, serta membeli telepon genggam baru.
Sisanya, ia habiskan untuk berfoya-foya bersama rekan-rekannya di tempat hiburan malam.
Saat RA diringkus petugas, dari total Rp86 juta uang yang digondolnya, polisi hanya berhasil menyelamatkan sisa uang tunai sekitar Rp10 juta. Selebihnya telah berubah wujud menjadi barang-barang konsumtif yang kini disita sebagai barang bukti kejahatan.
Iptu Rosali menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku anak di bawah umur memiliki penanganan yang sangat spesifik.
Seluruh proses penahanan, pemeriksaan, hingga persidangan nanti dipastikan akan tetap tunduk pada koridor ketat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Karena pelaku masih anak, seluruh proses sejak awal tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," urai Rosali.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap kedua ini, kendali penuh atas nasib hukum RA kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu untuk menyusun berkas dakwaan sebelum sang remaja diseret ke meja hijau persidangan.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)