Ucapan Menantu Pembunuh di Boyolali Sebelum Serahkan Sate Beracun ke Driver Ojol: Ini dari Mbak e
jonisetiawan June 09, 2026 07:07 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah paket sate ayam yang tampak biasa ternyata menyimpan kisah kelam yang berujung pada kematian tragis seorang perempuan berusia 57 tahun di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Di balik aroma sate yang menggugah selera, tersimpan racun mematikan yang diduga sengaja dicampurkan oleh orang terdekat korban sendiri.

Kasus yang sempat menyelimuti keluarga korban dengan tanda tanya besar itu kini mulai menemukan titik terang. Polisi berhasil mengungkap rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Sosok yang kini menjadi tersangka bukanlah orang asing, melainkan menantu korban sendiri berinisial PW (40).

Menariknya, sebelum kasus ini terbongkar melalui autopsi dan penyelidikan mendalam, seorang pengemudi ojek online ternyata sempat merasakan adanya kejanggalan saat menerima paket sate yang akan diantarkan ke rumah korban.

Baca juga: Kasus Sate Maut Boyolali Kini Masuk Babak Baru, Polisi Cium Aroma Pembunuhan Berencana

Menantu Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan PW sebagai tersangka dalam kasus kematian A (57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari hasil autopsi, pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), hingga keterangan sejumlah saksi yang saling menguatkan.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui membeli sate ayam sebelum kemudian mencampurkan racun tikus ke dalam makanan tersebut.

"Pelaku sebelumnya mengakui membeli sate dan dikirim kepada korban. Kemudian mencampur racun tikus. Dan menggunakan jasa aplikasi Gojek kirim sate ke kediaman almarhum," ungkap Indra dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali.

Menurut hasil pemeriksaan, motif yang melatarbelakangi aksi tersebut diduga karena rasa sakit hati yang telah lama dipendam pelaku terhadap mertuanya.

"Motif dari tersangka adalah dikarenakan tersangka ini ironisnya menantu dari almarhum tersebut. Dari hasil pemeriksaan motifnya atau salah satu alasan karena sakit hati," kata Indra.

Ilustrasi diborgol,
Ilustrasi diborgol, polisi menetapkan PW (40), menantu korban, sebagai tersangka dalam kasus kematian A (57), warga Boyolali. Motif sementara diduga karena rasa sakit hati terhadap mertuanya. (Istimewa)

Hasil Forensik Mengungkap Fakta Mengejutkan

Kecurigaan keluarga korban terhadap penyebab kematian akhirnya terjawab setelah polisi melakukan autopsi dan pemeriksaan laboratorium.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan kandungan racun tikus di dalam tubuh korban. Temuan itu menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menyimpulkan penyebab kematian perempuan tersebut.

"Hasil forensik dan visum autopsi labfor Polda Jateng pada tubuh korban ditemukan zat beracun tikus. Sehingga hal tersebut mendasari menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Tak hanya ditemukan pada tubuh korban, zat beracun yang sama juga terdeteksi pada sampel sate ayam yang diperiksa penyidik.

Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa racun memang sengaja dicampurkan sebelum makanan itu dikirim ke rumah korban.

Baca juga: Rekomendasi Sate Ayam Paling Hits di Karanganyar, Ratingnya Tembus Langit, Dijamin Bikin Nagih!

Driver Ojol Sempat Merasa Ada yang Tidak Beres

Di balik pengungkapan kasus ini, muncul fakta menarik yang sebelumnya tidak diketahui publik.

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengungkapkan bahwa pengemudi ojek online yang mengantarkan paket sate sebenarnya sempat merasa curiga saat menerima pesanan tersebut.

"Tersangka PW mengirimkan sate tersebut kepada korban melalui aplikasi Go Sent," ujar Indrawan.

Untuk menyembunyikan identitasnya, tersangka membuat akun pemesanan menggunakan nama "Lurianti Putri", yang diketahui merupakan anak kedua korban.

Bukan hanya nama, foto profil yang digunakan dalam akun tersebut juga memakai foto milik anak korban.

Kejanggalan mulai terasa ketika pengemudi mengetahui bahwa akun pemesan menggunakan identitas perempuan, tetapi orang yang menyerahkan paket secara langsung kepadanya justru seorang laki-laki.

Saat menyerahkan paket sate itu, tersangka juga memberikan penjelasan tertentu kepada pengemudi.

"Pada saat memberikan sate kepada (driver) Go-Jek, berpesan ini dari mbak e," katanya.

Meski sempat merasa ada sesuatu yang aneh, pengemudi tetap melanjutkan pengantaran setelah menerima penjelasan dari tersangka.

Polisi Duga Pelaku Sengaja Mengarahkan Kecurigaan ke Anak Korban

Penyidik menilai penggunaan identitas anak korban bukanlah tindakan yang dilakukan secara kebetulan.

Polisi menduga langkah tersebut merupakan bagian dari strategi yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk mengaburkan jejak sekaligus mengarahkan kecurigaan kepada orang lain apabila kematian korban menimbulkan pertanyaan.

Menurut penyidik, tersangka diduga ingin menciptakan alibi sehingga perhatian keluarga maupun aparat hukum mengarah kepada anak korban sebagai pihak yang mengirimkan makanan tersebut.

"Tersangka mencoba membuat alibi, supaya apabila terjadi permasalahan terhadap korban yang akan dituduh adalah saudari LP atau anak kedua korban," pungkas Indrawan.

Rangkaian tindakan mulai dari pembelian sate, pencampuran racun, penggunaan akun palsu, hingga pemanfaatan jasa pengiriman online dinilai menunjukkan adanya unsur perencanaan yang matang sebelum aksi dilakukan.

Baca juga: Misteri Sate Beracun yang Tewaskan Wanita Boyolali Mulai Temui Titik Terang, Menantu Dicurigai

Terbongkar Setelah Keluarga Curiga

Kasus ini bermula ketika keluarga korban merasa ada kejanggalan terkait kematian A yang terjadi tidak lama setelah mengonsumsi sate ayam yang dikirim melalui layanan ojek online.

Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Proses penyelidikan pun berlanjut hingga dilakukan pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi.

Hasil pemeriksaan akhirnya membuka tabir yang selama ini tersembunyi. Racun tikus ditemukan sebagai penyebab kematian korban dan penyelidikan pun mengarah kepada PW sebagai pelaku utama.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat PW dengan Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat bersembunyi di balik hal-hal yang tampak biasa. Sebungkus sate yang awalnya terlihat sebagai kiriman makanan sederhana, ternyata menjadi alat dalam dugaan pembunuhan yang mengguncang sebuah keluarga di Boyolali.

***

(TribunTrends/TribunSolo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.