Jaksa Tangkap Staf ESDM Kalsel, Dugaan Pemerasan Izin Usaha Pertambangan di Tabalong
Irfani Rahman June 09, 2026 08:05 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU- Pelayanan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (8/6) siang, mendadak terhenti, menyusul penggeledahan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

Beberapa orang personel TNI berseragam lengkap juga berjaga di depan Kantor Dinas ESDM di Jalan Pangeran Suriansyah, Komet, Banjarbaru. Selama aktivitas berlangsung, pagar kantor juga ditutup oleh petugas yang berjaga.

Baru pada sore harinya, terungkap bahwa penggeledahan dilakukan untuk menyita barang bukti kasus dugaan korupsi atau pemerasan dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong pada Dinas ESDM Kalsel.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Anggara Suryanagara di Kantor Kejati Kalsel.

Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel bersama jajaran pimpinan untuk membahas perkembangan hasil penyidikan

Baca juga: BREAKING NEWS- Kejati Kalsel Geledah Kantor Dinas ESDM Kalsel di Banjarbaru, Didampingi Anggota TNI

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Tabalong disebut telah menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas ESDM Provinsi Kalsel.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/O.3.16/FD.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026.

“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh akhirnya menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HPW yang merupakan pegawai negeri yang pada saat kejadian bertindak selaku evaluator pada seksi pengusahaan bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” katanya.

Tim penyidik Kejati Kalsel juga langsung menangkap HPW di Kantor Dinas ESDM Kalsel berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-1075/O.3.16/FD.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Anggara Suryanagara, menambahkan untuk melengkapi alat bukti di hari yang sama, selain penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kalsel, mereka juga menggeledah dua rumah pribadi HPW yang ada di Banjarbaru.

Pada penggeledahan ini, petugas menyita dokumen hingga sejumlah aset pribadi milik tersangka HPW seperti mobil dan perhiasan. “Ada beberapa tadi termasuk salah satunya mobil dan perhiasan yang didapat oleh tim,” kata Kajari.

Penyitaan barang tersebut karena jaksa menemukan indikasi adanya penerimaan dalam bentuk barang seperti kendaraan dan perhiasan.

Ditambahkannya perkara dugaan korupsi atau pemerasan terkait IUP ini berawal dari laporan yang masuk di wilayah Tabalong. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan praktik serupa terjadi di daerah lain.

Adapun setelah digeledah sejak siang, baru pada pukul 19.10 Wita, tim penyidik dengan dukungan penuh Bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejati Kalsel, keluar dengan membawa sejumlah box yang diduga berisi dokumen-dokumen dan langsung memasukan ke bagasi salah satu mobil.

Tim penyidik yang keluar dari Kantor ESDM juga membawa satu orang pegawai ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HPW.

Dan untuk tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam untuk menentukan langkah hukum selan jutnya, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.