Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar sosialisasi perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Polen, Selasa (9/6/2026).
Wilayah Pertambangan Rakyat merupakan bagian dari wilayah pertambangan tempat kegiatan usaha penambangan rakyat yang diatur dalam UU No 3 tahun 2020.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa Syarat pengajuan WPR meliputi Lokasi WPR masuk dalam wilayah pertambangan, Lokasi WPR merupakan lokasi dimana terdapat kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, Memiliki aspek daya dukung dan kelestarian lingkungan hidup.
Selanjutnya memenuhi kriteria pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah provinsi dan kabupaten, persetujuan penggunaan kawasan hutan bukan lokasi yang berada pada kawasan hutan, dan Luasan WPR dengan luas 100 Ha.
Izin Pertambangan Rakyat merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR dengan luas wilayah dan investasi terbatas, berdasarkan UU No 3 tahun 2020.
Tujuan IPR yaitu memberdayakan ekonomi masyarakat setempat melalui kegiatan pertambangan rakyat yang legal sesuai dengan ketentuan peraturan perumdang-undangan yang berlaku.
Komoditasi yang menjadi pertambangan rakyat yaitu mineral logam dan mineral bukan logam dan batuan. IPR dapat berupa perseorangan dan kelompok.
Ada kurang lebih lima larangan Pemegang IPR, yaitu memindahkan IPR-nya ke pihak lain, menggunakan bahan peledak, menggunakan bahan berbahaya dan beracun, bekerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa pertambangan dan memiliki lebih dari 1 IPR.
Hal ini dikonfirmasi oleh Camat Polen, To Yusmin T. Oematan, S.TP. Melalui sosialisasi ini, ia berharap agar ada keberpihakan kepada masyarakat lokal sehingga masyarakat dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar area tambang.
"Harapan kami pemerintah kecamatan dan desa agar benar-benar ada keberpihakan kepada masyarakat lokal dan pengusaha lokal sehingga mereka bisa mengelola lokasi-lokasi yang ada untuk peningkatan perekonomian masyarakat disekitar area tambang, dan proses pendataan dan pemetaan lokasi secepatnya dilakukan oleh Dinas teknis sebagai syarat yang harus di sertakan dalam pengajuan izin ke Kementrian ESDM," tegasnya Selasa (9/6/2026).
Wilayah Kecamatan Polen diketahui sebagian besar memiliki potensi tambang. Desa yang berpotensi tambang tersebut seperti Konbaki, Puna, Bijeli, hingga Sainoni. (any)