BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sugeng Arianto, menjelaskan berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024, tercatat sebanyak 102.716 orang bekerja di sektor ekonomi kreatif di Bangka Belitung.
Jumlah tersebut setara dengan 13,41 persen dari total penduduk bekerja yang mencapai 766.084 orang.
"Berdasarkan data Sakernas Agustus 2024, terdapat 102.716 tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau sekitar 13,41 persen dari total penduduk bekerja yang mencapai 766.084 orang," kata Sugeng kepada Bangkapos.com, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Cerita Jack Tugil dan BaeBohyun Konten Kreator Babel Menaklukkan Dunia Digital, Awalnya Dibayar Nasi
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa sektor ekonomi kreatif telah menjadi salah satu sumber mata pencaharian penting bagi masyarakat Bangka Belitung.
"Data tersebut menunjukkan sektor ekonomi kreatif memiliki peran yang cukup signifikan dalam menyerap tenaga kerja di Bangka Belitung dan menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Pekerja Kreatif Bangka Belitung Waswas Dipajak
Perkembangan ekonomi kreatif dinilai semakin penting seiring bertambahnya peluang usaha yang lahir dari pemanfaatan teknologi digital.
Selain subsektor kuliner, fesyen, dan kriya yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kreatif, kini bermunculan berbagai profesi baru yang mengandalkan media sosial dan platform digital sebagai sumber pendapatan.
Baca juga: Sistem Perpajakan Menganut Asas Self Assessment, Wajib Pajak Hitung Sendiri
Profesi seperti konten kreator, influencer, YouTuber, streamer, pengelola media sosial hingga digital marketer kini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif yang terus berkembang, terutama di kalangan generasi muda.
Meski demikian, BPS menyebut data kontribusi khusus UMKM kreatif terhadap perekonomian daerah saat ini belum tersedia pada level provinsi. Namun secara nasional, sektor ekonomi kreatif terus menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
"Meskipun data kontribusi UMKM kreatif terhadap perekonomian daerah belum tersedia pada level provinsi, secara nasional ekonomi kreatif terus menunjukkan peningkatan kontribusi terhadap PDB Indonesia," kata Sugeng.
Berdasarkan Laporan Produk Domestik Bruto (PDB) Ekonomi Kreatif 2022–2024 yang disusun Kementerian Ekonomi Kreatif bersama BPS, kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional atas dasar harga berlaku terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2022 kontribusinya tercatat sebesar 7 persen, meningkat menjadi 7,07 persen pada 2023, dan kembali naik menjadi 7,28 persen pada 2024.
"Kontribusi PDB ekonomi kreatif Indonesia terhadap PDB nasional atas dasar harga berlaku meningkat dari 7 persen pada 2022 menjadi 7,28 persen pada 2024. Tren ini menunjukkan sektor ekonomi kreatif terus berkembang dan memiliki potensi ekonomi yang besar," ujarnya.
Menurut Sugeng, pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa ekonomi kreatif tidak lagi sekadar menjadi wadah ekspresi dan kreativitas masyarakat, melainkan telah berkembang menjadi salah satu sektor strategis yang mampu menciptakan lapangan kerja baru sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Ekonomi kreatif saat ini tidak hanya menjadi wadah kreativitas, tetapi juga menjadi sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi," katanya.
Di tengah pertumbuhan dan dinamikanya, pekerja di sektor ekonomi kreatif dihadapkan pertanyaan penerapan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh).
Jack Saputra alias Jack Tugil, pelaku ekonomi kreatif di Bangka Belitung mengaku terkejut setelah mengetahui profesi pekerja seni tidak lagi masuk dalam kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Apalagi saat mendengar PPh yang menyentuh angka 22 persen.
“Pekerjaan sebagai MC tidak datang setiap hari, jadi pemotongan dalam jumlah besar pasti akan terasa,” kata Jack.
Kekhawatiran serupa disampaikan kreator konten asal Sungailiat, Muhamat Khadapi atau BaeBohyun.
Ia berharap pemerintah tetap memberi ruang bagi usaha kreatif yang masih berkembang serta memperkuat edukasi perpajakan bagi pelaku usaha muda.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan profesi yang keluar dari skema PPh Final UMKM tidak otomatis dikenai pajak 22 persen dari omzet.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan pajak tetap dihitung berdasarkan laba atau penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan biaya usaha yang sah.
“Pajak dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak, bukan langsung dari total omzet,” ujarnya.
Pemerintah memastikan ruang dialog dan pendampingan tetap dibuka agar implementasi kebijakan baru berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan usaha, khususnya sektor ekonomi kreatif yang masih berkembang di daerah. (x1)