TRIBUNMANADO.CO.ID - Perubahan batas usia pensiun anggota Polri yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI rberpotensi berdampak pada jenjang karier ribuan personel kepolisian di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Utara (Sulut).
Aturan baru tersebut mengubah batas usia pensiun anggota Polri.
Untuk tamtama dan bintara, usia pensiun paling tinggi menjadi 59 tahun.
Sementara perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi dapat bertugas sampai usia 60 tahun.
Khusus perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan Keputusan Presiden.
Sejumlah warga Sulawesi Utara menilai pemerintah dan DPR perlu menjelaskan secara terbuka alasan di balik perubahan kebijakan tersebut.
"Supaya apa so? (untuk apa si?). Apakah perpanjangan usia pensiun ini memang untuk meningkatkan pelayanan atau karena kebutuhan organisasi? Pemerintah dan DPR perlu menjelaskan alasan utamanya kepada masyarakat," ujar Andi warga Kecamatan Tuminting Manado, Sulawesi Utara.
Warga lainnya, Angelika dari Minahasa Utara menilai ukuran keberhasilan kebijakan tersebut bukan pada bertambahnya usia dinas, melainkan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
"Kalau masa dinas diperpanjang, harus ada peningkatan kualitas pelayanan. Jangan sampai kebijakan ini tidak memberikan dampak yang dirasakan masyarakat," ucap mahasiswi Fispol Universitas Manado itu.
Diketahui DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri.
Untuk tamtama dan bintara, usia pensiun paling tinggi menjadi 59 tahun.
Sementara perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Khusus perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.
Dengan ketentuan baru itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang lahir pada 5 Mei 1969 diperkirakan memasuki masa pensiun pada 2029 saat berusia 60 tahun.
Masa tugasnya masih dapat diperpanjang hingga 2030 apabila ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Pengesahan undang-undang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I.
Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna, palu sidang pun diketuk sebagai tanda resmi berlakunya perubahan aturan tersebut.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
Pertanyaan tersebut langsung direspons dengan seruan "setuju" secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir.
Dasco kemudian mengulang pertanyaan tersebut sekali lagi untuk memastikan kemantapan keputusan dari seluruh fraksi.
"Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" lanjut Dasco.
Setelah kembali dijawab dengan seruan "Setuju" yang bergemuruh di ruang rapat, Dasco kemudian mengetuk palu sidang sebagai simbol sahnya regulasi tersebut menjadi Undang-Undang.
(Tribunmanado/Ind/Tribun-Medan.com)