TRIBUNPRIANGAN.COM - Deretan bansos regional dan tambahan, tengah menanti finalisasi fiter data, pada tahap II.
Satu diantaranya adalah penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang saat ini berstatus sedang berjalan.
Seperti yang diketahui, PIP merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya.
Bansos tersebut juga masuk dalam rincian 5 bansos regional dan tambahan yang akan berlanjut dicairkan periode Juni 2026 ini.
Pemerintah sendiri diketahui, mengalokasikan anggaran PIP 2026 sebesar Rp 13,43 triliun yang ditujukan untuk sekitar 18,59 juta peserta didik di seluruh Indonesia.
Tahun ini, PIP diperluas untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dengan alokasi anggaran tersendiri.
Baca juga: Cara Cek Bansos 600 Ribu yang Cair Lagi di Bulan Juni 2026
Besaran bantuan yang diterima siswa berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan, diantaranya:
Nominal yang diterima penerima PIP tahun ini dapat berbeda tergantung jenjang, status siswa baru, maupun siswa tingkat akhir, yang mendapatkan bantuan secara proporsional.
Disamping itu, iuran baru penerimaan bansos akan dimulai pertanggal 10 yang merupakan waktu penyiapan dan penyaringan data tepat pada hari ini.
Hal ini sesuai dengan sitem Kemensos dimana setiap triwulan bulan berjalan, akan menyalurkan bansos berdasarkan DTSEN yang telah dimutakhirkan oleh BPS.
Perubahan data penerima bantuan adalah sesuatu hal yang wajar.
Kemensos bersama BPS dan pemerintah daerah terus berkolaborasi memutakhirkan DTSEN yang menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan. Hingga saat ini, sudah lebih dari 70 Operator Data Desa yang terlibat dalam pembaharuan data, termasuk untuk penerima PIP.
Baca juga: Penerima Bansos PBI-JK Jangan Lakukan Hal Ini Jika Ingin Dapat Pencairan Bulan Juni 2026
Namun tak menutup kemungkinan berbagai penyebab terjadi dan penyaluran dana ke reking pun terhambat bahkan berhenti.
Situasi ini umumnya bukan kesalahan teknis semata, melainkan berkaitan dengan prosedur administratif dan tahapan pencairan yang perlu dipahami secara menyeluruh.
Dimana terdapat beberapa penyebab utama yang bisa saja terjadi kepada para penerima PIP.
Lantas apa saja penyebab dan jalan keluar dari keterlambatan tersebut?
1. SK Penerima PIP Belum Terbit
Dana PIP hanya bisa dicairkan setelah Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan.
Pasalnya tanpa SK, bank penyalur belum memiliki dasar hukum untuk mencairkan bantuan meskipun rekening SIMPEL sudah aktif.
2. Data Belum Sinkron di Dapodik
Ketidaksesuaian data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), seperti NISN, NIK, atau nama siswa, sering menyebabkan pencairan tertunda hingga data diperbaiki.
3. Status Siswa Tidak Memenuhi Kriteria
Jika siswa sudah lulus, pindah sekolah, tidak aktif, atau hasil verifikasi terbaru menyatakan tidak lagi memenuhi syarat, maka status penerima PIP dapat dinonaktifkan secara otomatis.
4. Dana Sudah Dicairkan pada Termin Sebelumnya
PIP tidak disalurkan setiap bulan. Jika dana sudah diterima pada termin sebelumnya, maka tidak akan ada pencairan ulang dalam periode yang sama.
5. Data Kesejahteraan Sosial Belum Valid
Penetapan penerima PIP juga mengacu pada data kesejahteraan sosial. Jika data keluarga belum terverifikasi atau belum diperbarui, pencairan dana bisa tertunda.
Baca juga: Bansos 600 Ribu Cair Lagi Bulan Juni 2026, Begini Cara Cek di Laman Kemensos dan Aplikasi Cek Bansos
6. Rekening SIMPEL Bermasalah
Rekening SIMPEL yang belum diaktivasi, tidak aktif, tertutup, atau tidak sesuai identitas siswa dapat menghambat proses pencairan dana.
Terdapat beberapa cara yang perlu dilakukan secara cepat bagi para siswa penerima PIP jika belum ada penyaluran pada bulan Juni ini, diantaranya:
- Cek Secara Berkala Starus Penerima PIP
Orang tua dan siswa dapat mengecek status PIP melalui laman resmi pemerintah dengan memasukkan NISN, NIK, dan nama siswa untuk mengetahui status SK dan jadwal pencairan.
- Segera Lakukan Pembaruan Data jika Diminta
Jika pihak sekolah meminta siswa atau orang tua untuk melakukan pembaruan data, disarankan untuk segera menindaklanjutinya.
Sebab langkah ini merupakan salah satu syarat penting agar kepesertaan PIP tetap aktif dan dana bantuan dapat tersalurkan dengan lancar, dengan cara siswa yang telah melakukan pembaruan data masih berpeluang untuk tetap terdaftar sebagai penerima PIP dan menerima pencairan pada periode berikutnya.
Sebaliknya, keterlambatan dalam memperbarui data berpotensi menghambat proses pencairan bahkan berisiko menggugurkan status kepesertaan.
- Pantau Informasi Resmi dari Sekolah
Mengingat mekanisme pencairan PIP melibatkan koordinasi antara Kementerian Pendidikan, dinas pendidikan daerah, dan pihak sekolah, informasi paling akurat dan terpercaya mengenai jadwal pencairan tetap berasal dari sekolah masing-masing.
Orang tua dan siswa diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi pencairan PIP yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari pihak sekolah atau sumber resmi pemerintah.
- Pastikan Rekening SIMPEL Aktif dan Telah Perbarui Data Administrasi
Jika ditemukan kesalahan data, segera ajukan perbaikan melalui sekolah. Pembaruan hanya bisa dilakukan melalui sistem resmi.
Setelah itu, bisa mengunjungi bank penyalur jika perlu untuk memastikan rekening SIMPEL atas nama siswa sudah aktif dan tidak mengalami kendala teknis.
Baca juga: Namamu Masuk Jadi Penerima Bansos? Begini Cara Cek Desil di HP
Penerima dapat mengecek status bansos secara online lewat HP tanpa perlu aplikasi tambahan.
Pemeriksaan dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut panduannya:
- Buka situs di link https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom “Nama PM”
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai:
(*)