Pengunjung Padati Ruang Sidang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Dewi Agustina June 10, 2026 01:38 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontrasS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Empat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka tampak menyimak pembacaan surat vonis oleh majelis hakim.

Mereka berdiri dan berbaris sejajar di hadapan majelis hakim. Keempatnya mengenakan seragam PDL TNI bermotif loreng dengan dominasi warna hijau.

Baca juga: Diperiksa 2 Jam, Ketua Umum YLBHI Ditanyai Soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama sekira pukul 10.37 WIB, tak hanya majelis hakim dan keempat terdakwa yang hadir. 

Ada juga jajaran oditur dari Oditur Militer II-07 Jakarta dan tim penasihat hukum keempat terdakwa.

Para pihak tampak mendengarkan secara seksama pembacaan surat putusan majelis hakim.

Sementara itu, ada lebih dari 20 orang pengunjung sidang yang ingin menyaksikan sidang vonis secara langsung.

 

 

Para pengunjung, baik pria maupun wanita, duduk di bangku-bangku panjang yang disediakan. 

Bangku-bangku tersebut tampak terisi penuh, sehingga ada sebagian pengunjung yang harus berdiri.

Ruang sidang tampak dijaga ketat oleh sejumlah personel militer berseragam loreng.

Perkara dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 ini menjerat empat terdakwa BAIS TNI yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.

Oditur Militer sebelumnya telah menyatakan dakwaan primer dan dakwaan subsider terhadap para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dakwaan primer tersebut yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Sedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Oditur menyatakan sejumlah dalil yang membuat unsur-unsur pada dua dakwaan itu tidak terpenuhi antara lain niat awal para pelaku yang direncanakan hanyalah melakukan penganiayaan biasa.

Namun, ternyata akibat eksekusi fisik tersebut terjadi dampak di luar dugaan yaitu korban menderita luka berat.

Menurut oditur penyiraman cairan kimia pembersih karat dan air accu terhadap Andrie yang dilakukan para terdakwa juga tidak dilakukan berulang-ulang atau berkali-kali karena faktanya perbuatan itu dilakukan oleh Serda Edi sebanyak satu kali.

Oditur menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsidair.

Oditur menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1) tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

"Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 (Serda Edi) pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani. Terdakwa 2 (Lettu Budhi) pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," ucap Iswadi.

"Terdakwa 3 (Kapten Nandala) pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani. Terdakwa 4 (Lettu Sami) pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," imbuhnya.

Selain itu, oditur juga memohon kepada majelis hakim agar dua unit sepeda motor berikut kunci dan STNK yang menjadi barang bukti dikembalikan ke terdakwa Kapten Nandala dan Lettu Sami.

Oditur juga meminta sejumlah barang bukti untuk dihancurkan dan sebagian lainnya dikembalikan ke terdakwa Lettu Budhi.

Oditur juga meminta agar majelis hakim membebankan biaya perkara kepada para terdakwa.

"Terdakwa 1 (Serda Edi) sebesar Rp15 ribu, Terdakwa 2 (Lettu Budhi) sebesar Rp20 ribu, Terdakwa 3 (Kapten Nandala Edi) sebesar Rp20 ribu, dan Terdakwa 4 (Lettu Sami) sebesar Rp20 ribu," kata Iswadi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.