Penyebab Paspor Tyo Nugros Ditahan Imigrasi Saat Hendak ke Malaysia Terungkap
khairunnisa June 10, 2026 02:04 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar mengejutkan datang dari mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros.

Ia gagal tampil bersama Dewa 19 di Malaysia karena dicekal saat masih di bandara internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. 

Tyo menceritakan hal itu dalam pesan video yang diunggah saat Dewa 19 menggelar konser mereka di Stadium Unifi Arena, Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (6/6/2026). 

Tyo mengaku tidak diizinkan melanjutkan perjalanan ke Malaysia. 

"Pada saat melalui proses Imigrasi saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1," kata Tyo dikutip dari YouTube Ahmad Dhani. 

Tyo tak tahu pasti alasan dirinya sampai dicekal untuk terbang ke luar negeri. 

"Atas permasalahan yang saya tidak saya ketahui sama sekali," ucap Tyo. 

"Saya beserta keluarga masih berupaya mencari segala informasi yang terkait dengan permasalahan ini," lanjutnya.

Baca juga: Rahasia Awet Muda Tyo Nugros Akhirnya Terungkap, Mantan Drummer Dewa 19 Dijuluki Drakula karena Ini

Paspornya ditahan imigrasi

Tyo Nugros tidak hanya dicegah bepergian ke luar negeri, tetapi paspornya juga kini berada dalam penguasaan pihak Imigrasi. 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menyatakan bahwa paspor Tyo diserahkan kepada Imigrasi setelah yang bersangkutan dicegah berangkat ke Malaysia pada 5 Juni 2026. 

"Paspor yang bersangkutan sudah diserah terima ke Imigrasi. Jadi otomatis belum bisa pesan tiket ke luar negeri," ujar Humas Imigrasi Soekarno-Hatta, Panca, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2026). 

Ia menjelaskan, penahanan paspor merupakan bagian dari prosedur yang berlaku dalam kasus pencegahan keberangkatan ke luar negeri. 

Saat pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan, kata Panca, nama Tyo Nugros terdeteksi dalam daftar cegah tangkal pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). 

Menurut Panca, pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. 

"Ketika yang bersangkutan akan melintas tanggal 5 Juni lalu, nama dan data yang bersangkutan identik 100 persen dengan yang ada di daftar cegah-tangkal, atas permintaan KPKNL Jakarta I," kata dia. 

Ia menjelaskan, Tyo Nugros memiliki kewajiban kepada negara yang belum diselesaikan. 

Namun, pihak Imigrasi tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai kewajiban tersebut karena hal itu merupakan kewenangan KPKNL Jakarta I. 

"Ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan, dan juga yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya," jelas Panca. 

Menurut dia, paspor Tyo Nugros baru akan dikembalikan setelah urusannya dengan KPKNL Jakarta I dinyatakan selesai. 

"Akan dikembalikan setelah perkara dengan KPKNL Jakarta I rampung. SOP-nya demikian," ucap dia. 

Sumber: Kompas.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.