Kronologi Pria di Manggarai Timur Aniaya Mantan Pasangan dengan Sajam, Tak Diizinkan Bertemu Anak
Hilarius Ninu June 10, 2026 03:47 PM

 

TRIBUNFLORES.COM, BORONG – Seorang pria berinisial VSN (32), warga Kampung Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pasangan kumpul kebonya, EAH.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman korban di Kampung Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, pada Rabu (3/6/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku yang tidak diizinkan oleh korban untuk menemui anak hasil hubungan mereka.

"Pelaku dan korban sebelumnya hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah, namun kini telah berpisah. Pelaku ingin menemui anaknya, namun ditolak oleh korban," ujar Zacky saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS: Aniaya Mantan Pasangan dengan Sajam, Pria di Manggarai Timur Ditahan Polisi

Zacky menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat mengonsumsi minuman keras. VSN kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam berupa pisau cutter.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku mematikan meteran listrik rumah korban terlebih dahulu untuk memadamkan lampu. Dalam kondisi gelap, pelaku yang sudah menyiapkan cutter langsung menyayat lengan kanan korban sebanyak satu kali.

"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim di lapangan, pelaku berhasil kami tangkap," ungkap Zacky.

Saat ini, VSN telah ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal mengenai penganiayaan sesuai hukum yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.