WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Mercy Chriesty Barends, menekankan pentingnya penguatan netralitas dan profesionalisme Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Menurut Mercy, institusi kepolisian harus dijaga dari berbagai bentuk intervensi politik maupun kepentingan oligarki agar tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi hukum tata negara dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Ia menilai pengalaman penyelenggaraan pemilu menjadi pelajaran penting terkait besarnya pengaruh berbagai kepentingan terhadap proses demokrasi.
"Pemilu kemarin menjadi pelajaran yang sangat berharga. Kita melihat bagaimana proses demokrasi rentan diintervensi oleh banyak kepentingan, bukan hanya elite kekuasaan tetapi juga kelompok-kelompok oligarki yang memiliki hubungan kuat dengan kekuasaan," kata Mercy, dikutip dari dpr.go.id.
Baca juga: Kontroversi RUU Polri, Perpanjangan Usia Pensiun Berpotensi Tumpuk Jabatan Pati dan Pamen
Mercy mengatakan kekuatan oligarki kini berkembang tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga daerah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi independensi berbagai institusi negara, termasuk aparat penegak hukum.
Ia juga menyoroti kerentanan Polri terhadap intervensi eksternal.
Dengan jaringan kerja yang menjangkau hingga tingkat bawah, Polri dinilai menjadi salah satu lembaga yang rentan mendapat tekanan dari berbagai kelompok kepentingan.
Karena itu, Mercy menegaskan reformasi kepolisian melalui RUU Polri harus menghadirkan mekanisme yang kuat untuk menjaga profesionalisme dan netralitas institusi.
"Harapan kita, polisi dapat berdiri netral dalam seluruh proses pembangunan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Sehingga proses tersebut tidak dibajak oleh kepentingan tertentu, baik oligarki maupun elite kekuasaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Mercy meminta pandangan para narasumber mengenai desain kelembagaan yang dapat memastikan Polri tetap menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Menurutnya, mekanisme check and balance perlu diperkuat untuk menjaga marwah institusi kepolisian dari pengaruh kelompok kepentingan mana pun.
"Alat-alat negara seperti kepolisian harus kita jaga marwahnya sebaik-baiknya agar tidak mudah diintervensi oleh kelompok kepentingan manapun," tegas Mercy.
RDPU tersebut merupakan bagian dari upaya Komisi III DPR RI menghimpun masukan dari kalangan akademisi guna memperkaya substansi RUU Polri, khususnya terkait penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan netralitas institusi kepolisian dalam sistem demokrasi Indonesia.